![]() |
| Ketua Tim Pandawa 5, Heri Sudaryanto, S.E., S.H., M.M. |
KARAWANG – Polemik dugaan pergeseran alokasi Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Karawang resmi bergulir ke ranah hukum. Puluhan purna anggota DPRD Karawang periode 2019–2024, yang tergabung dalam Tim Pandawa 5, melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Kejaksaan Negeri Karawang, Kamis (6/11/2025).
Langkah hukum ini diambil setelah muncul tudingan dari Ketua LMP Mada Jabar, H. Awandi Siroj Suwandi, yang menyebut gerakan eks dewan bermuatan kepentingan proyek. Namun, pihak Pandawa 5 membantah keras tudingan tersebut dan menegaskan perjuangan mereka murni untuk penegakan hukum dan kepentingan publik.
“Laporan ini kami ajukan karena adanya dugaan pelanggaran serius terhadap sejumlah regulasi, termasuk Permendagri No. 14 Tahun 2025, Permendagri No. 86 Tahun 2017, serta SK Mendagri No. 900.1.15.5-3406 Tahun 2024,” ujar Wira Andhika, S.H., anggota Tim Hukum Pandawa 5.
Menurut Wira, pergeseran alokasi Pokir yang telah memiliki Calon Penerima dan Calon Lokasi (CPCL) tanpa dasar hukum sah merupakan pelanggaran regulasi fundamental.
“Pokir yang sudah memiliki CPCL wajib dilaksanakan. Pergeseran tanpa dasar hukum jelas melanggar aturan dan merugikan masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan, perjuangan eks anggota DPRD bukanlah manuver politik, melainkan bentuk tanggung jawab moral kepada rakyat.
“Kalau tuntutan hukum ini diabaikan, kami siap menggerakkan massa konstituen. Ini bukan soal proyek, tapi soal keadilan bagi masyarakat,” kata Wira.
Sementara itu, Ketua Tim Pandawa 5, Heri Sudaryanto, S.E., S.H., M.M., menilai tudingan adanya kepentingan proyek hanyalah manuver pribadi.
“Kami menduga tudingan itu muncul karena kekecewaan pribadi atas pencabutan kuasa hukum. Fokus kami bukan proyek, tapi penegakan regulasi,” jelas Heri.
Heri juga menyoroti adanya surat usulan dari oknum anggota DPRD baru kepada sejumlah OPD di Karawang. Menurutnya, hal itu bisa dikategorikan sebagai intervensi legislatif terhadap eksekutif.
“Kami menemukan surat usulan dari oknum dewan baru ke dinas-dinas terkait. Ini bentuk intervensi legislatif terhadap pelaksanaan Pokir yang seharusnya menjadi ranah eksekutif,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa Pandawa 5 bersama para purna DPRD akan terus fokus pada proses hukum hingga tuntas.
“Kami berharap semua pihak menghormati langkah hukum ini. Tujuan kami jelas — menegakkan transparansi dan keadilan bagi masyarakat Karawang,” pungkas Heri. (*)
