![]() |
| Kepala Kejari Karawang, Dedy Irwan Virantama, S.H., M.H. |
KARAWANG – Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025 dimanfaatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang untuk menegaskan komitmen penegakan hukum, khususnya terhadap penyalahgunaan anggaran desa.
Dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Husni Hamid, Selasa (9/12/2025), Kepala Kejari Karawang, Dedy Irwan Virantama, S.H., M.H., mengumumkan perkembangan penting penyidikan dugaan korupsi dana desa di Desa Tanjungbungin, Kecamatan Pakisjaya.
Kejari secara resmi menetapkan E, Kepala Desa Tanjungbungin periode 2021–2027, sebagai tersangka. Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Nomor B 3109/M.2.26/Fd.2/12/2025 yang terbit pada hari yang sama.
Menurut Kajari, tersangka diduga menyalahgunakan alokasi dana desa tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024 untuk kepentingan pribadi.
Penyimpangan ini mengakibatkan sejumlah program desa tidak dilaksanakan, mangkrak, bahkan ada yang diduga fiktif. Kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp1.872.534,11.
E dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 serta Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor.
Keputusan penyidik yang tidak menahan tersangka memunculkan pertanyaan dari mahasiswa dan insan pers yang hadir. Kajari menjelaskan bahwa E saat ini masih menjalani hukuman penjara dalam kasus lain, yaitu perkara penggelapan berdasarkan Putusan PN Karawang Nomor 99/Pid.B/2025/PN Karawang, dengan pidana 2 tahun 6 bulan.
“Karena yang bersangkutan sedang menjalani hukuman, maka tidak dilakukan penahanan ulang. Namun proses hukum kasus ini tetap berjalan dan akan dilanjutkan setelah masa pidana selesai,” jelas Dedy.
Di penghujung kegiatannya, Kajari Karawang menyampaikan apresiasi kepada media yang konsisten mengawal penegakan hukum di daerah.
“Dukungan teman-teman media membuat kinerja kami semakin kuat. Ada beberapa penyelidikan penting yang masih berjalan, namun belum dapat kami sampaikan ke publik,” ujarnya.
Ia menegaskan, Kejari Karawang akan terus memprioritaskan perkara yang berdampak langsung pada masyarakat, sesuai arahan Jaksa Agung.
Peringatan Hakordia 2025 di Karawang pun menjadi ajang transparansi dan komitmen nyata terhadap pemberantasan korupsi di tingkat daerah. (*)
