Iklan

Iklan

‎Kejari Karawang Tetapkan Kades Tanjungbungin sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa

09 Desember 2025, 16:39 WIB Last Updated 2025-12-09T09:40:15Z
Kepala Kejari Karawang, Dedy Irwan Virantama, S.H., M.H.


KARAWANG – Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025 dimanfaatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang untuk menegaskan komitmen penegakan hukum, khususnya terhadap penyalahgunaan anggaran desa.


‎Dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Husni Hamid, Selasa (9/12/2025), Kepala Kejari Karawang, Dedy Irwan Virantama, S.H., M.H., mengumumkan perkembangan penting penyidikan dugaan korupsi dana desa di Desa Tanjungbungin, Kecamatan Pakisjaya.


‎Kejari secara resmi menetapkan E, Kepala Desa Tanjungbungin periode 2021–2027, sebagai tersangka. Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Nomor B 3109/M.2.26/Fd.2/12/2025 yang terbit pada hari yang sama.


‎Menurut Kajari, tersangka diduga menyalahgunakan alokasi dana desa tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024 untuk kepentingan pribadi.


‎Penyimpangan ini mengakibatkan sejumlah program desa tidak dilaksanakan, mangkrak, bahkan ada yang diduga fiktif. Kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp1.872.534,11.


‎E dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 serta Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor.


‎Keputusan penyidik yang tidak menahan tersangka memunculkan pertanyaan dari mahasiswa dan insan pers yang hadir. Kajari menjelaskan bahwa E saat ini masih menjalani hukuman penjara dalam kasus lain, yaitu perkara penggelapan berdasarkan Putusan PN Karawang Nomor 99/Pid.B/2025/PN Karawang, dengan pidana 2 tahun 6 bulan.


‎“Karena yang bersangkutan sedang menjalani hukuman, maka tidak dilakukan penahanan ulang. Namun proses hukum kasus ini tetap berjalan dan akan dilanjutkan setelah masa pidana selesai,” jelas Dedy.


‎Di penghujung kegiatannya, Kajari Karawang menyampaikan apresiasi kepada media yang konsisten mengawal penegakan hukum di daerah.


‎“Dukungan teman-teman media membuat kinerja kami semakin kuat. Ada beberapa penyelidikan penting yang masih berjalan, namun belum dapat kami sampaikan ke publik,” ujarnya.


‎Ia menegaskan, Kejari Karawang akan terus memprioritaskan perkara yang berdampak langsung pada masyarakat, sesuai arahan Jaksa Agung.


‎Peringatan Hakordia 2025 di Karawang pun menjadi ajang transparansi dan komitmen nyata terhadap pemberantasan korupsi di tingkat daerah. (*)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • ‎Kejari Karawang Tetapkan Kades Tanjungbungin sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa

Terkini

Topik Populer

Iklan