Iklan

Iklan

Tujuh Terduga Kasus Suap THR Dikenakan Wajib Lapor

BERITA PEMBARUAN
09 Juli 2020, 13:10 WIB Last Updated 2020-07-09T06:17:07Z
Konpers di Mapolda Metro Jaya

JAKARTA- Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menjelaskan kasus dugaan suap tunjangan hari raya (THR) pejabat Kemendikbud  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di jajaran pimpinan Universitas Jakarta (UNJ), yang dilimpahkan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dari hasil gelar perkara yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas kasus itu, untuk sementara belum ditemukan adanya tindak pidana suap dan korupsi.

Sehingga belum ada tersangka dalam kasus ini serta ke 7 orang yang sempat diamankan dan diserahkan ke Polda Metro Jaya dipulangkan dan dikenakan wajib lapor

Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan dari hasil gelar perkara itu belum ditemukan ada tindak pidana.

Karenanya 7 orang yang diduga terlibat dan sempat diserahkan KPK ke Polda Metro Jaya, akhirnya dipulangkan.

"Ke 7 orang itu kami kenakan wajib lapor. Untuk kasusnya sendiri masih terus didalami dan diselidiki Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Yusri dalam konpers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (9/7/20).

"Meski ke 7 orang itu dipulangkan, penyidik akan memanggil mereka kembali untuk diklarifikasi serta kemungkinan saksi lainnya," kata Yusri. (Okta).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tujuh Terduga Kasus Suap THR Dikenakan Wajib Lapor

Terkini

Topik Populer

Iklan