JAKARTA - Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 6 orang pelaku pencurian modul atau perangkat tower BTS (Base Transceiver Station).
Dari keenam orang pelaku, inisial TS (47) merupakan penadah barang haram tersebut.
"Pelaku TS ini sebagai penadah (psl 480), barang buktinya adalah modul tower BTS," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat konpers pada Wartawan, di Mapolda, Jakarta, Senin (31/8/20).
Dijelaskan Yusri, TS menjadi penadah modul tower BTS sejak 2014, yang bersangkutan mengaku sejak tahun 2014 yang lalu melakukan tindak pidana sebagai penadah barang hasil curian itu (modul tower BTS).
Lebih lanjut Yusri, mengatakan, TS ini diketahui pernah bekerja sebagai pegawai di salah satu perusahaan telekomunikasi nasional.
"TS menjadi pegawai di PT Telkom selama 16 tahun," jelas Yusri.
Dari pengalamannya bekerja itu, kata Yusril, TS mengetahui manfaat dan kelebihan dari produk tersebut sehingga pelaku dengan mudah menjalankan bisnis jual beli dari barang hasil curian itu.
"Keluar dari PT Telkom, TS sempat jadi vendor (rekanan) di PT Telkom tersebut, sehingga TS banyak mengetahui seluk beluk dari kegunaan barang tersebut, harganya berapa kemudian harus dilempar (dijual) kemana," ungkap Yusri.
Lebih lanjut Yusri menjelaskan, pelaku TS ditangkap pada hari Kamis, 06 Agustus 2020 di Kp. Areng Girang Kulon, No.86, Wangunsari, Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Selain TS, pelaku lain yang ditangkap masing-masing berinisial KP (39) dan JS (44) berperan sebagai pengepul; BS (40) dan W (48) peran sebagai calo pencari Modul BTS; serta AS (47) yang berperan melakukan pengecekan barang.
"Jadi 6 pelaku ditangkap, dan 3 DPO yakni ME, F dan T," ungkap Yusri.
Dari hasil penangkapan itu, polisi menemukan gudang penyimpanan barang hasil penadahan berupa modul tower BTS milik Indosat dan XL yang disimpan dalam gudang PT. Ristel Indonesia (milik tersangka TS) antara lain :
a. Modul milik Indosat sebanyak 16 unit dengan harga satuannya sebesar Rp. 40.000.000,- dengan total dari 16 unit sebesar Rp 640.000.000,-
b. Modul milik XL sebanyak 6 unit dengan harga satuannya sebesar Rp. 45.000.000,- dengan total 6 unit sebesar Rp. 270.000.000,-.
"Modul-modul tower BTS tersebut setelah dibeli dari pengepul lalu oleh tersangka TS dijual ke luar negeri seperti, ke USA, China, Malaysia, Afrika, dan India," pungkasnya, tersangka di kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.(Okta).