KARAWANG- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang temukan adanya pemilih yang sudah meninggal dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) berjumlah 8746 orang.
Dikatakan Komisioner Bawaslu Kabupaten Karawang, Suryana Hadiwijaya, pihaknya menemukan adanya pemilih yang sudah meninggal dalam DP4 disejumlah kecamatan. Untuk itu, Bawaslu meminta KPU bersama Disdukcapil membuat tim untuk mengatasi masalah masuknya warga yang sudah meninggal dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS).
"Kami juga bakal mengawal perbaikan data ini ditingkat desa dan kecamatan," ujar Suryana usai Pleno penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), Minggu (13/9/20).
Selanjutnya, Bawaslu juga mencatat dari pemilu sebelumnya banyak yang memiliki KTP Karawang tidak masuk dalam DPT.
"Kami juga meminta penjelasan sejumlah pemilih yang berada di Kecamatan Cikampek dan Batujaya yang dikeluarkan dari daftar pemilih," tanya Suryana.
Ditambahkan Suryana, rekomendasi atau saran perbaikan dari PKD, panwascam mohon di perhatikan dan ditindaklanjuti ditingkat PPS dan PPK.
"Kami mengingatkan agar semua rekomendasi kami, harus dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku," tandasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Karawang, Miftah Farid menyatakan jika jumlah TPS atau Tempat Pemungutan Suara untuk Pilkada Karawang sebanyak 4451 dan jumlah DPS sebanyak 1.645.519 pemilih yang tersebar di 30 kecamatan di Karawang. Untuk yang dicabut hak pilihnya di Kecamatan Batujaya dan Cikampek karena kesalahan pemberian kode oleh PPDP dan sudah diperbaiki.
"Untuk Pemilih yang meninggal perlu dibuktikan melalui surat keterangan, lalu KPU pun berkoordinasi dengan Disdukcapil," katanya. (rls/red)