![]() |
Direktorat Reserse Narkoba Poldasu bersama BNN RI usai Konferensi Pers di Mapoldasu, Jumat 26 September 2025.(foto: ist) |
MEDAN - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara mengidentifikasi lima kecamatan di wilayah Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang sebagai daerah rawan penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers di Mapolda Sumut pada Jumat (26/9/2025) siang.
“Setidaknya ada lima kecamatan yang berpotensi maraknya peredaran narkoba di wilayah Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang,” ujar Calvijn.
Kelima kecamatan tersebut antara lain:
1. Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang (wilayah hukum Polresta Deli Serdang) - Polisi mengungkap 24 kasus dengan 24 tersangka sepanjang tahun 2025.
2. Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang- Diungkap 21 kasus dengan 25 tersangka.
3. Sunggal, Kabupaten Deli Serdang - Tercatat 19 kasus dengan 22 tersangka.
4. Medan Marelan, Kota Medan (wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan) - Polisi berhasil mengungkap 19 kasus dengan 21 tersangka.
5. Medan Deli, Kota Medan- Terungkap 19 kasus dengan 20 tersangka.
Calvijn menegaskan bahwa pengungkapan kasus-kasus tersebut menjadi bukti nyata komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran gelap narkoba.
"Ini adalah bagian dari upaya kami untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah yang terindikasi rawan penyalahgunaan narkotika," tegasnya.(Rizky)