Iklan

Iklan

Gerakan Setengah Miliar Masker untuk Desa

BERITA PEMBARUAN
02 September 2020, 15:47 WIB Last Updated 2020-09-03T05:04:35Z
Kades Sukaharja Ujang Kartiwa

KARAWANG- Terbitnya surat Kementerian Desa Nomor S.2294/HM.01.03/VIII/2020 mengenai Gerakan Setengah Miliar Masker untuk Desa Aman Covid-19 tertanggal 4 Agustus 2020, masih belum terlaksana.

Kepala Desa Sukaharja Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang, Ujang Kartiwa saat ditemui diruangannya, Rabu 02 September 2020 mengungkapkan bahwa Gerakan Setengah Miliar Masker itu perlu ada musyawarah dengan aparatur desa karena adanya perubahan atas anggaran dana desa.

"Dalam tahun 2020 ini ada wabah, kita bersandar kepada surat edaran menteri, dalam penyusunan APBDes ada yang namanya perubahan APBDes, ditetapkan bersama BPD melalui rapat desa," ungkapnya.

Selanjutnya, Ujang menambahkan pelaksanaan gerakan setengah miliar tersebut dilakukan secara bertahap, tidak serta merta ketika surat edaran itu keluar bisa langsung dilaksanakan.

"Kita ada tahapan, ngga langsung keluar surat edaran terus rubah APBDes terus dapet uang, ngga seperti itu. Kita berproses dulu, yang jelas kita akan merubah APBDes untuk memasukan anggaran pendukungan terhadap program tersebut ya adapun realisasinya kita bertahap," tambahnya.

Gerakan setengah miliar masker bersifat wajib bagi setiap desa untuk pengadaan masker dengan jumlah 4 buah masker, 2 Masker dari Bumdes dan 2 Masker dari swadaya masyarakat.

"Itu sifat nya tidak wajib, kalo wajib sejauh mana pemerintah memberikan anggaran tersebut, apalagi berbicara swadaya. Swadaya itu kan sesuai kemampuan, masyarakat itu sekarang harusnya diberi bukan dipinta. Tapi tetep kita perhatikan. Kita akan mengganggarkan dana yang bersumber dari APBN," tandasnya.(jar)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Gerakan Setengah Miliar Masker untuk Desa

Terkini

Topik Populer

Iklan