KARAWANG- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang menyampaikan hasil rapat Pleno terkait Voice Notes Kepala Desa Pasirtanjung Kecamatan Lemahabang Saepudin yang sempat ramai mengajak mendukung kesalah satu bakal calon bupati dan wakil bupati. Hasil pleno tersebut tidak memenuhi unsur pelanggan Pemilu.
Dikatakan Koordinator Divisi Hukum, Humas, Datin Charles Silalahi bahwa perbuatan Betong, Saepudin biasa disapa, selaku Kepala Desa Pasirtanjung Kecamatan Lemahabang belum memenuhi unsur pelanggaran pemilihan.
" Itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71. Dan juga Kemudian melihat pada pasal 29," ujar Charles dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/9/20)
Sebelumnya kata Charles, pasca beredarnya voice notes Kepala Desa Lemahabang Kecamatan Lemahabang, berupa ajakan kepada Kepala Desa lainnya menghadiri pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Karawang, Bawaslu Kabupaten Karawang segera mengambil tindakan cepat dengan melakukan penelusuran keabsahan suara tersebut.
"Berdasarkan hasil investigasi awal ditemukan bahwa suara tersebut adalah benar suara dari salah seorang Kepala Desa Pasirtanjung Saepudin alias Betong," terangnya.
Lanjut Charles, setelah memperoleh informasi tersebut Bawaslu segera mengirimkan surat panggilan kepada Betong untuk memberikan informasi tambahan di Kantor Bawaslu Kabupaten Karawang. Hasil informasi tersebut diakui benar adalah suara dari Betong. Tujuan adalah mengajak rekan-rekan kepala desa untuk hadir pada hari pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Karawang.
Setelah mendapatkan informasi yang cukup masih menurut Charles, Bawaslu mengkaji unsur-unsur pelanggaran berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dan segera melakukan rapat pleno untuk menentukan terpenuhi atau tidak nya unsur pelanggaran.
"Berdasarkan hasil pleno diputuskan bahwa perbuatan kang Betong selaku kepala Desa Pasirtanjung Kecamatan Lemahabang belum memenuhi unsur pelanggaran pemilihan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71. Kemudian jika melihat pada pasal 29," jelasnya.
Sementara Koordinator Hukum dan Humas Bawaslu menegaskan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 perbuatan tersebut belum memenuhi unsur pelanggaran sebagai Kepala Desa.
"Atas dasar tersebut Bawaslu memutuskan untuk menghentikan kasus tersebut karena belum memenuhi unsur pelanggaran pemilihan," tandasnya. (rls/red)