Iklan

Iklan

Komisi IV DPRD Karawang, Jangan Ada Cluster Baru Dibidang Pendidikan

BERITA PEMBARUAN
02 September 2020, 15:06 WIB Last Updated 2020-09-02T08:19:59Z

KARAWANG- Dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di dunia pendidikan, Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang keluarkan surat edaran No. 443/4526/Sekret tertanggal 31 Agustus 2020 terkait kegiatan belajar mengajar di Kabupaten Karawang.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang, H.Asep Saripudin, S.T., M.M., saat dikonfirmasi melalui telpon seluler, Rabu 02 September 2020 mengungkapkan, DPRD Karawang mendukung Kepada Dinas Pendidikan untuk tetap melakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

" Kami DRRD Kabupaten Karawang mendukung sepenuhnya kepada Disdik untuk melakukan Pembelajaran Jarak Jauh, mengingat zonasi penyebaran Covid-19 terus meluas," ungkapnya.

Selanjutnya, Asep Ibe sapaan akrab Ketua Komisi IV menambahkan kegiatan belajar mengajar disaat pandemi ini masih tetap bisa dilakukan yaitu dengan pembelajaran jarak jauh dengan sistem daring atau dengan metode membuat kelompok kecil sehingga nanti nya guru yang keliling ke rumah rumah.

"Mekanisme nya terkait PJJ itu bisa dilakukan dengan 2 cara, yaitu dengan PJJ melalui sistem dari atau dengan guling (Guru keliling) nanti nya ke rumah-rumah, sehingga mengantisipasi adanya penyebaran Covid-19 di dunia pendidikan, dikhawatirkan ada cluster baru nanti nya," ucap Asep Ibe.

DPRD Karawang sangat mengapresiasi kepada Sekda atas keluarnya Surat Edaran mengenai Kegiatan Belajar Mengajar yang belum diperbolehkan.

"Kami sangat mengapresiasi, ya itukan bukan tanpa pertimbangan. Melainkan atas pertimbangan dan masukan dari gugus tugas Covid-19," ujarnya.

DPRD Karawang berharap ketika PJJ sudah dilakukan selama dua minggu, kemudian Karawang berubah menjadi zona hijau, DPRD Karawang mendorong agar Disdik segera melakukan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka.

"Kami mendorong dan mendukung kepada Disdik untuk melakukan PJJ, namun kemudian setelah 2 minggu Karawang berubah jadi zona hijau maka kegiatan belajar mengajar secara tatap muka harus dilakukan oleh Disdik," harapnya.(jar).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Komisi IV DPRD Karawang, Jangan Ada Cluster Baru Dibidang Pendidikan

Terkini

Topik Populer

Iklan