TANGERANG- Polisi kembali meringkus pelaku penyalahgunaan barang haram jenis ganja di Cideng, Jakarta Barat.
Kali ini Sat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus Narkotika jenis ganja seberat 200 kilogram dengan 2 tersangka.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Drs Nana Sudjana mengatakan, berawal dari pengembangan kasus ganja 14,5 kilogram pada akhir Juli 2020 di TKP Rest Area Karang Tengah, Kota Tangerang.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Tanggerang AKBP Pol Pratomo Widodo melakukan penyelidikan lebih kurang 1 bulan, didapat informasi ada pengirinam barang ganja melalui jasa paket online (Gobok) yang berasal dari Aceh
Selanjutnya kata Nana, pada tanggal 31 Agustus tersangka akan mengambil paket tersebut di kawasan SPBU Cideng, Gambir Jakarta Pusat, dengan dilakukan penyelidikan lebih lanjut dengan cara Control Delivery, dan berhasil menangkap tersangka dengan inisial DP dan NB sementara CK ( DPO) di daerah Cikini Jakarta Pusat.
"Tersangka di kenakan Pasal 114 ayat (2) Sub pasal 111 ayat (2) Junto pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 thun paling lama 20 tahun atau denda 10 Miliar," pungkas Kapolda.(Okta)..