Iklan

Iklan

Tindak Tegas ASN dan Kades yang Memihak

BERITA PEMBARUAN
05 September 2020, 22:55 WIB Last Updated 2020-09-05T15:55:41Z
H.Asep Agustian, SH,MH

KARAWANG- Sudah sangat jelas dalam Undang-undang Pilkada tentang larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Aparatur Desa (Kepala Desa)  terlibat atau melibatkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Hal tersebut disampaikan Praktisi hukum, Asep Agustian, SH, MH mensikapi ramainya beredar voice notes oknum Kepala Desa yang menyampaikan ajakan hadir dan mengikuti pendaftaran bakal calon bupati.

"ASN dan Kepala Desa itu harus netral, karena hal ini jelas diatur dalam Undang-undang dan jika melanggar akan ada sanksi pidananya," kata Asep menegaskan.

Dan terkait rekaman suara yang diduga isinya adalah memobilisasi para kepala desa di salah satu kecamatan demi kepentingan salah seorang calon, Asep mendorong kepada pasangan calon lainnya yakni Ahmad Zamakhsyari - Yusni Rinjani, dan Yesi Karya Lianti - Adly Fairuz untuk melaporkannya ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang.

"Agar jelas duduk permasalahannya dan terang benderang, saya menyarankan dan mendorong, calon bupati Jimmy atau Yesi untuk melaporkannya ke Bawaslu," tandasnya.

Mengapa demikian, karena jika dibiarkan kata Asep, tidak akan ada efek jera. Dan calon yang didalam rekaman tersebut dipanggil " teteh " ini dikhawatirkan kedepannya akan menggunakan kekuasaannya memobilisasi para kepala desa dan ASN untuk meraih kemenangannya.

"Ini baru saja mau mendaftar, apalagi nanti ketika sudah masuk masa kampanye dan pencoblosan, harus ada yang berani melaporkan, demi tegak dan terciptanya pesta demokrasi Kabupaten Karawang yang jujur dan adil," jelasnya.

"Dan dari rekaman itu kita sama-sama saksikan jika calon petahana diduga menggerakkan massa dengan melibatkan kepala Desa, Padahal kita sangat mengharapkan adanya netralitas dalam pilkada ini," sesalnya lagi.

"Saya mengingatkan ASN atau perangkat desa agar jangan mau terhasut meskipun yang menggerakkan adalah atasannya, karena jika kedapatan akan ada sanksi berat yang menanti bahkan bisa berujung pemecatan," ujar Asep mengingatkan.(jar)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tindak Tegas ASN dan Kades yang Memihak

Terkini

Topik Populer

Iklan