Iklan

Iklan

Bawaslu Rekomendasikan Satpol PP Tertibkan APK yang Melanggar

BERITA PEMBARUAN
22 Oktober 2020, 19:06 WIB Last Updated 2020-10-22T12:10:59Z


KARAWANG- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang berikan rekomendasi penertiban APK kepada Satpol PP Kabupaten Karawang.


"Kami sudah memberikan rekomendasi terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK) ke Satpol PP," ujar Komisioner Bawaslu Karawang, Suryana Hadi Wijaya, Kamis (22/10/20).


Dikatakan Suryana, pemasangan APK sudah diatur dalam Peraturan KPU nomor 11 Tahun 2020. Sehingga ada beberapa lokasi yang dilarang untuk dijadikan tempat pemasangan APK saat masa kampanye.


Pertama, lokasi larangan pemasangan APK dan BK yaitu tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan (gedung dan sekolah).


Kedua, lokasi jalan larangan pemasangan APK Khusus baliho, spanduk, umbul-umbul dan BK yaitu Jl. A. Yani/Bypass (mulai bundaran Ramayana hingga Lampu merah RMK), Jalan Tuparev (dari alun-alun sampai simpang Johar), Jalan Kertabumi (dari alun-alun sampai lampu merah Bank BJB). Kecuali Bilboard dan Vidiotron di perbolehkan sesuai SK 472 KPU Karawang.


Ketiga, lokasi lain larangan APK dan BK yaitu Tanaman dan pepohonan, alun-alun, seluruh area pasar, terminal kendaraan umum, Halte Bus atau angkutan kota, stasiun kereta api, Tiang PJU dan lampu pengatur lalulintas, tiang rambu-rambu lalulintas area perlintasan kereta api, jembatan penyebrangan orang, jembatan, fasilitas umum lainnya milik pemerintah.


"Pada dasarnya pemasangan APK dan BK dapat dipasang diseluruh wilayah Kabupaten Karawang, kecuali pada tempat yang dilarang," tuturnya.


Suryana menambahkan, larangan pemasangan APK dan BK dilokasi-lokasi tertentu dalam rangka menghormati hak-hak masyarakat dalam menggunakan fasilitas umum milik pemerintah.


Saat ini Bawaslu menerima berbagai aduan dari masyarakat terkait pemasangan APK dan BK. Untuk itu pihaknya telah menginventarisir pemasangan APK dan BK ditempat-tempat yang dilarang lalu merekomendasikan kepada Satpol PP untuk dilakukan penertiban.


Dilain sisi, pasangan calon dapat memindahkan sendiri APK dan BK ditempat-tempat yang dilarang sebelum dilakukan penertiban oleh Satpol PP.


"Rekomendasi ini kita sampaikan setelah kita himbauan agar Pasangan Calon segera memindahkan APK dan BK ketempat-tempat yang diperbolehkan," jelasnya.(rls/red)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Bawaslu Rekomendasikan Satpol PP Tertibkan APK yang Melanggar

Terkini

Topik Populer

Iklan