KARAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang gelar Rapat Koordinasi(Rakor) Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pada Pilkada Desember mendatang, di Aula Kantor KPU, Rabu (22/10/20).
Dijelaskan Ketua KPU Karawang Miftah Farid, dengan digelarnya rakor tersebut untuk memastikan tahapan penyusunan pelaporan dana kampanye bersifat transparan.
Anggota KPU Jabar Divisi Hukum dan Pengawasan, juga Sekretariat KPU Jabar, Ratih mengajak perwakilan ketiga tim kampanye bertukar informasi perihal kendala dalam pelaporan Dana Kampanye menggunakan teknologi informasi SIDAKAM agar berjalan akuntabel.
Selain Komisioner KPU Provinsi Jabar, Reza Alwan Sovnidar dan Ketua Bawaslu Karawang, Kursin Kurniawan yang hadir, rakor tersebut juga dihadiri Liaison Officer (LO), Bendahara Tim Kampanye, serta Operator SIDAKAM dari ketiga tim Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Karawang. (red)