BEKASI- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) dengan dengan membawa ratusan massa menggelar aksi unjuk rasa ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Kamis (05/11/20).
Aksi unjuk rasa tersebut, mendesak Bupati Bekasi H. Eka Supria Atmaja menghentikan aktivitas pengolahan limbah sisa produksi PT. Sankei Gohsyu Indonesia (SGI) yang diduga belum memenuhi perizinan secara lengkap.
"Hari ini LSM GMBI Distrik Kabupaten Bekasi menuntut Bupati Bekasi melalui Dinas Lingkungan Hidup agar menindak tegas perusahaan yang tidak berizin dalam pengelolaan limbah yang mengandung non bahan beracun berbahaya," ungkap LBH GMBI Distrik Kabupaten Bekasi, Faisal dalam orasinya.
Faisal, mendorong Pemkab Bekasi untuk menjadikan hukum sebagai panglima tertinggi.
"Tidak ada siapapun yang kebal hukum di negeri ini dan setiap perbuatan yang melanggar hukum harus dikenai sanksi," tegasnya.
Dijelaskan Faisal, sejak sengketa pengelolaan limbah sisa produksi, aktivitas PT SGI masih berjalan hingga hari ini. Padahal sebelumnya Dinas Lingkungan Hidup sudah melakukan penyegelan. Namun hal tersebut tidak diindahkan pihak perusahaan.
"Hasil investigasi kami melalui tim 9 LSM GMBI, PT SGI terbukti melakukan tujuh poin pelanggaran, dan karenanya Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi sempat memasang PPNS Line terhadap PT SGI pada 5 Agustus 2020 melalui Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) Pemerintah Kabupaten Bekasi," terang Faisal.
Namun, sehari pasca penyegelan, PT SGI kembali melakukan aktivitas pengelolaan limbah non ekonomis yang tidak berizin tersebut.
"Kami sudah meminta keterangan dari Dinas Lingkungan Hidup tentang dasar mereka mencabut kembali PPNS Line yang sudah dipasangnya, tapi jawaban yang kami terima tidak memuaskan," jelas Faisal.
Dinas Lingkungan Hidup, lanjutnya, selalu beralasan pihak PT SGI telah memenuhi 6 poin perizinan. "Tapi hingga hari ini kami belum melihat ke enam poin perizinan tersebut. Alasannya masih berupa berita acara pemeriksaan," ungkap Faisal.
Karena itu LSM GMBI berunjuk rasa mendesak Bupati Bekasi agar segera memasang kembali PPNS Line di area pengolahan limbah sisa produksi PT SGI.
"Demi kewibawaan hukum, kami mendesak Pemkab Bekasi segera melakukan tindakan tegas, jika tidak, maka LSM GMBI akan mengerahkan massa dalam skala besar demi mengawal tegaknya Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan di wilayah hukum Kabupaten Bekasi," ancamnya.(don)