Iklan

Iklan

Lagi, Polisi Berhasil Ciduk Pelaku Begal Pesepeda di Jakarta

BERITA PEMBARUAN
07 November 2020, 22:21 WIB Last Updated 2020-11-07T15:21:11Z


JAKARTA- Polisi dijajaran Ditreskrimum Polda metro Jaya kembali berhasil mengungkap dan menangkap pelaku begal kasus pencurian dengan pemberatan pengendara sepeda.


Berdasarkan laporan polisi tanggal 25 Oktober lalu dan tanggal 10 September serta tanggal 2 November 2020. 


Hal itu disampaikan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana, saat press comprence di Mapolda, Sabtu, (7/11/20). 


Menurut Kapolda, waktu kejadian pada hari Minggu 25 Oktober sekira pukul 6.30 Wib, di depan Wisma Budi jalan HR.Rasuna Said Kelurahan Karet Kecamatan Setiabudi dan tanggal 1 November sekira pukul 20.00 Wib di Petamburan Jakarta Pusat serta Rabu 9 September  pukul 20.00 Wib di depan hotel Sudirman Jakarta Pusat. 


"Dengan lima tersangka berinisial, RAF (MD) laki-laki berperan sebagai pelaku dan penadah, FA (laki laki) sebagai pelaku dan penadah, ADN (MD) berperan sebagai pelaku begal dan A berperan sebagai pelaku dan penadah serta KR laki-laki berperan sebagai pelaku dan penadah," terangnya. 


Sementara kata Nana, kronologis kejadian dalam situasi pandemi seperti sekarang ini masyarakat banyak melakukan aktivitas olahraga untuk meningkatkan daya imun tubuh, para pelaku kejahatan menanfaatkan situasi ini dengan melakukan penjambretan dengan korban para pesepeda. 


"Kejahatan jambret dengan korban pesepeda ini marak terjadi dan semakin meningkat, sehingga Kapolda Metro Jaya membentuk Timsus Begal Pesepeda. Dipimpin oleh Direskrimum Polda  Metro Jaya," kata Irjen Pol Nana.


Lanjut Nana, Timsus yang dipimpin Direskrimum beranggotakan Subdit III Resmob dan Subdit 4 Jatanras mulai melajukan peyelidikan dan mengumpulkan data laporan polisi. Lalu melakukan analisa dan penyelidikan di lapangan, dan berhasil mengungkap tersangka pelaku penadah hasil kejahatan tersebut. 


"Dari hasil penyelidikan Timsus dari Subdit Resmob dan Subdit Jatanras melakukan penangkapan terhadap tersangka yang sudah empat kali residivis atas nama FA dan RAF residivis dengan barang bukti 2 (dua) buah HP milik pelaku dan pejambret, satu buah switer milik pelaku dan satu unit motor Yamaha Mio warna putih," tutur Irjen Pol Nana. 


Saat penangkapan masih kata Nana, tersangka RAF melakukan perlawanan terhadap petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur yang mengakibatkan tersangka meninggal dunia. Selanjutnya dari keterangan tersangka FA diketahui bahwa FA setelah melakukan kejahatannya kemudian barang bukti HP di jual kepada B di sekitar Roxi dan dari B diteruskan kepada A di Indramayu, Jawa Barat. 


"Tersangka FA selain melakukan dengan tersangka RAF (juga melakukan dengan tersangka ADN (residivis), lalu timsus melakukan pengembangan terhadap tersangka ADN dan berhasil dilakukan penangkapan terhadap tersangka ADN. 


Dijelaskan Nana, dari dua tersangka FA dan ADN timsus mendapatkan informasi bahwa tersangka A tinggal di daerah Indramayu kota dan tersangka B tidak menetap, berpindah pindah, Cirebon Indramayu. 


"Timsus berhasil menangkap tersangka A dan KR di Indramayu kemudian didapat barang bukti sebanyak 71 unit HP yang tidak dilengkapi kotak, diduga hasil kejahatan," terangnya.


Kemudian lanjut Kapolda Metro, timsus melakukan pengembangan untuk menemukan keberadaan tersangka B dengan membawa tersangka FA dan ADN, namun dalam perjalanan tersangka FA dan ADN melakukan upaya melarikan diri, dengan cara melawan petugas, saat pengembangan, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur kepada tersangka.


"Untuk tersangka B sampai saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian," ujarnya lagi. 


Untuk pasal yang disangkakan, para tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dan pasal 480 KUHP dan pasal 481 KUHP jo pasal 55 KUHP dan antara pasal 56 KUHP. Pertama, pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. Kedua, pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara dan ketiga, pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.(Okta).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Lagi, Polisi Berhasil Ciduk Pelaku Begal Pesepeda di Jakarta

Terkini

Topik Populer

Iklan