RANTAU- Polres Tapin memberikan bantuan sosial (bansos) berupa beras kepada warga masyarakat kabupaten Tapin tidak mampu dan terdampak Covid-19.
Bantuan tersebut diberikan kepada mereka yang tidak menerima bantuan serupa dari pusat, provinsi, kabupaten maupun desa atau kelurahan.
Seperti yang dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 26 Desember 2020 di Desa Pantai Cabe Kecamatan Salam Babaris Kabupaten Tapin.
Diketahui, bansos juga diberikan kepada delapan Kepala Keluarga yang berasal dari Desa Suato Kecamatan Salam Babaris, yang diberikan langsung Kanit Shabara Bripka Joko P, Senin (28/12/20).
Kabagops AKP Reindhard Maradona menerangkan kepada beritapembaruan bahwa total bansos berupa beras sebanyak 10 ton. Itu untuk masyarakat kurang mampu terdampak covid-19 yang tidak menerima bantuan Pemerintah Pusat hingga desa.
"Adapun penerima, berdasarkan laporan data yang diberikan anggota bhabinkamtibmas Polsek yang ada di Kabupaten Tapin," tutur AKP Reindhard Maradona, Senin (28/12/20).
Selain itu, lanjut AKP Reindhard Maradona menerangkan, hari Senin (28/12/20) tadi pagi Polres Tapin juga melaksanakan sosialisasi RKA-KL dan DIPA tahun anggaran 2021 serta penyerahan kertas kerja anggaran, juga penandatanganan Pakta Integritas tahun 2021 di kantor Polres Tapin Jalan H.Hasan Basery Rantau.
"Negara kan sudah memberikan anggaran di dalam perencanaan anggaran, kita kan diberikan rincian kertas kerja. Prospek kita lebih untuk anggaran berbasis kinerja, nah hari ini kami menandatangani pakta integritas," tandasnya.(ron).