Iklan

Iklan

Bupati Tapin Kunjungi Zona Perkantoran Rantau Baru

BERITA PEMBARUAN
21 Januari 2021, 21:07 WIB Last Updated 2021-01-26T09:52:43Z
Bupati HM Arifin Arpan saat kunjungi Kawasan Rantau Baru yang bakal dijadikan zona perkantoran

RANTAU- Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatan terus berbenah dengan mengembangkan daerahnya menjadi wilayah  perkotaan. Dan Kawasan Rantau Baru menjadi zona perkantoran Pemerintah Kabupaten Tapin.

Sarana dan prasarana, infrastruktur dan gedung-gedung perkantoran pemerintah  sudah banyak yang dikerjakan, walaupun belum sepenuhnya digunakan.

Pantauan beritapembaruan.com, Kamis  (21/1/2021) seusai rapat di kantor PU Kabupaten Tapin Jl.H.Hasan Basery Rantau, Bupati HM Arifin Arpan bersama Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tapin meninjau Kawasan Rantau Baru yang masih dalam tahap pembenahan, baik dari segi infrastruktur maupun bangunan gedung perkantorannya.

Kepada awak media HM Arifin Arpan  mengatakan, perencanaan Rantau Baru ini harus jangka panjang, artinya harus berkelanjutan jangan ketika berganti pimpinan pembangunannya berhenti. 

Kawasan Rantau Baru kata Arifin Arpan, ini harus tertata dengan baik agar indah, tertib dan nyaman, makanya semua infrastruktur yang baik, tanaman atau bangunannya harus dijaga dan di rawat terus menerus. 

"Kita upayakan Kabupaten Tapin ini bisa menjadi sebuah kota yang bersih, indah kabel-kabel listriknya, sistem tanam jadi tidak semerawut," terangnya.

Lanjut Arifin, kemudian kita programkan, kita atur rencana tata ruangnya. Agar siapa pun tidak bisa seenaknya ketika mendirikan sebuah bangunan, ya harus disesuaikan dengan peraturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) nya.

"Jadi siapa pun yang akan mendirikan bangunan persyaratan IMB nya harus dipenuhi terlebih dahulu. Jangan asal bangun apa lagi irigasinya ditutup, selain nanti akan merusak estetika kita, juga akan berdampak bencana seperti banjir," tegasnya. 

Dalam waktu dekat lanjut Arifin, didepan pintu masuknya akan dibuatkan pintu gerbang di hiasi lampu-lampu agar terlihat indah serta aman.

Mengutip pasal 1 sub 10 Undang-undang No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang Perkotaan disebutkan, bahwa kawasan perkotaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama, bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat pemukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi.(ron)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Bupati Tapin Kunjungi Zona Perkantoran Rantau Baru

Terkini

Topik Populer

Iklan