Iklan

Iklan

Satnarkoba Polres Metro Bekasi Ciduk Kurir Narkoba Jaringan Antar Kota

BERITA PEMBARUAN
15 Januari 2021, 18:43 WIB Last Updated 2021-01-26T09:52:50Z

BEKASI - Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi berhasil melakukan pengungkapan bandar narkoba jenis sabu yang merupakan jaringan antar kota.

Penangkapan bandar narkoba jenis sabu antar provinsi, berawal dari adanya informasi telah terjadi peredaran narkoba yang kerap terjadi di wilayah Tambun Kabupaten Bekasi.

Selanjutnya dengan berbekal informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Metro Kompol Dr. Budi Setiadi memerintahkan Kanit 3 Satnarkoba Iptu Usep Aramsyah untuk melakukan penyelidikan di wilayah yang di duga di jadikan peredaran narkoba jenis sabu.

Hasil penyelidikan bahwa informasi tersebut tidak meleset dan selanjutnya tim Satresnarkoba dipimpin Kasat Resnarkoba dan Wakasat Resnarkoba (Kompol Josmen Sitorus) melakukan giat penyelidikan untuk melakukan upaya ungkap dengan cara melakukan pembuntutan pelaku.

Pelaku Jati al. Ong, dibuntuti oleh petugas setelah melakukan peredaran Sabu di wilayah Tambun, hingga pelaku masuk ke arah Bekasi timur kota Bekasi. Tidak mau buruannya melarikan diri pelaku Jati al. Ong diamankan di ruko Plaza Bekasi Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi, pelaku Jati al. Ong menerangkan bahwa sebagai kurir dalam menjalankan aksi pelaku dibantu pelaku Boni, akhirnya pelaku Boni berhasil ditangkap. Boni merupakan kurir yang biasa mengantar barang haram tersebut. 

"Dari kedua tangan kedua pelaku di amankan tujuh paket sabu dengan total berat 146 gram narkotika jenis sabu siap edar," tutur Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kompol Budi Seitadi, Jumat (15/1/21). 

"Hasil introgasi yang kami lakukan pada kedua pelaku mengaku barang tersebut didapat dari bandar yang berada diwilayah Bandung Jawa Barat. Namun penyerahan barang haram tersebut dilakukan dengan secara sistem tempel di wilayah Tanggerang Banten dan diedarkan di wilayah Kabupaten Bekasi," terang Budi. 

Kedua pelaku mengaku sudah delapan bulan mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah tambun dan beberapa wilayah lainnya di kabupaten Bekasi. 

"Kedua pelaku terancam pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat dua, undang-undang Republik Indonesia nomer 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman seumur hidup," tandas Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi.

Sementara itu, untuk kepentingan penyelidikan kedua pelaku langsung di jebloskan kedalam sel tahanan, sedangkan petugas masih melakukan penyidikan terhadap kedua pelaku untuk melakukan pengungkapan jaringan lainnya.(Wahyu)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Satnarkoba Polres Metro Bekasi Ciduk Kurir Narkoba Jaringan Antar Kota

Terkini

Topik Populer

Iklan