![]() |
Anggota Satlantas Polres Tapin saat tilang Truk pengangkut sawit yang memasuki jalan umum, Kamis (25/2/21). |
RANTAU- Anggota Satlantas Polres Tapin tilang truk angkutan berat kelapa sawit karena melintasi jalan umum di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, Kamis, (25/02/2021).
Menurut Kasat Lantas Polres Tapin, Iptu Guntur Setyo Pambudi, mengatakan jenis angkutan untuk hasil perkebunan sawit tidak diizinkan melintasi jalan umum.
"Secara aturan truk angkutan sawit ini, tidak boleh mengangkut sawit melewati jalan umum karena tidak sesuai dengan kelas jalan maupun peruntukannya," ujarnya.
Dikatakan Guntur, sebagai tindakan hukum pihaknya telah menyita Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) satu unit truk angkut kelapa sawit tersebut.
"Kebetulan tadi hanya satu yang melintas untuk barang bukti surat-surat. Asal truknya dari arah Kandangan (Kabupaten Hulu Sungai Selatan)," ungkapnya.
Adapun aturan angkutan hasil perkebunan sawit juga tertuang dalam Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 tahun 2012, yang diantaranya melarang angkutan truk kelapa sawit melintas dijalan umum.
Pada pasal 3 ayat 1 dengan jelas menyebutkan, setiap angkutan hasil tambang dan hasil perusahaan perkebunan dilarang melewati jalan umum.
Namun, demikian, angkutan hasil perkebunan kelapa sawit masyarakat diperbolehkan melintasi jalan umum dengan sarat menggunakan mobil jenis pick up.
Dalam pasal 4 ayat 4 Angkutan Tandan Buah Segar (TBS) hasil perkebunan rakyat perorangan dari kebun ke tempat pengumpul yang diangkut dengan mobil jenis pick up dapat diangkut melalui jalan umum.
Sedangkan untuk sanksi diatur dalam pasal 9 ayat 1 yang menyebut, setiap orang yang mengangkut hasil tambang dan hasil perusahaan perkebunan dengan menggunakan jalan umum diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.
Informasi yang berkembang di masyarakat sebelumnya, persoalan angkutan kelapa sawit ini juga sempat membuat kehebohan di masyarakat.
Masyarakat menyebut, diantara penyebab rusaknya jalan ruas Margasari, Kabupaten Tapin menuju Marabahan, akibat aktivitas angkutan kelapa sawit.
Salah satu tokoh masyarakat Abdul Hadi, meminta agar truk angkut segera menghentikan aktivitasnya sementara pada musim hujan ini, dan masa perbaikan nanti. Sehingga perbaikan yang dilakukan pemerintah provinsi tidak sia-sia.
"Jangan dimasukan ke pabrik, baik ke PT KAP atau juga ke Hasnur dan Palmina," terangnya.
Sementara itu, Humas salah satu perusahaan kelapa sawit (PT KAP) Rafi'i membenarkan adanya angkutan kelapa sawit perorangan melintasi jalan umum di Kabupaten Tapin yang dijual pada perusahaan tempatnya bekerja.
"Sehari itu bisa mencapai 50 ton kami beli dari masyarakat," ucapnya.
Melihat kondisi saat itu, Rafi'i mengatakan, akan segera menghentikan sementara pembelian saat proses pengerjaan proyek jalan.
"Namun kalau kondisinya begini sementara akan kami hentikan pembelian, selama proses peningkatan jalan," tandasnya. (St/ron).