![]() |
Lurah Nagasari Ade Sukardi |
KARAWANG- Bukan hanya melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kafe D'Tipsy juga diduga belum mengantongi izin lingkungan dari kelurahan setempat (Kelurahan Nagasari).
Seperti yang disampaikan Lurah Nagasari, Ade Sukardi, pihaknya mengaku, bahwa sebelumnya ada pihak D'tipsy datang ke kelurahan untuk mengurus izin. Namun, pihak kelurahan sendiri belum memberikan izin terkait adanya Kafe D'tipsy tersebut.
"Dulu sempat ada untuk urus-urus izin lingkungan kesini, tapi tidak di Acc oleh Camat," ucapnya.
Dijelaskan Lurah Ade, bahwa sampai saat ini belum ada izin dari pihak D'tipsy baik lingkungan maupun izin dari camat.
"Kita tegaskan sampai saat ini memang belum ada izin lingkungannya," tandasnya.
Disinggung soal pelanggaran PPKM, Ade sendiri sudah melakukan sidak bersama Satpol PP Kabupaten Karawang bersama Disperindag. Maka dia berharap bahwa D'tipsy bisa segera dilakukan penutupan atau penyegelan sementara, sebelum urusan perizinan diselesaikan.
"Nanti akan kita kirim surat ke Satpol PP Karawang untuk penutupan maupun penyegelan. Karena yang berhak melakukan penutupan itu Kasatpol PP," tegas Ade.
Diketahui sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang bersama Tim Satgas Covid-19 serta Desperindag melakukan sidak ke Kafe D’Tipsy, Selasa (23/02/2021) yang diduga melanggar PPKM dengan menerapkan jam kerja malam.
Kedatangan Satpol PP tersebut ingin memastikan apakah Kafe D’Tipsy melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara mikro.
Kasi Lidik Satpol PP Kabupaten Karawang, Wahyu, mengatakan bahwa saat melakukan sidak pihak D’Tipsy mengakui kesalahannya tersebut dengan melanggar PPKM.
“D’tipsy sendiri sudah mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” ucapnya saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (24/02/2021).(np/red).