Iklan

Iklan

Pemkab Bekasi Tutup Tempat Sampah Ilegal di Desa Sumber Jaya Tambun Selatan

BERITA PEMBARUAN
18 Februari 2021, 22:42 WIB Last Updated 2021-02-18T15:42:53Z
Asep perwakilan dari BBWS Pusat (pakai rompi) saat sidak dan menutup Tempat Pembuangan Sampah Ilegal bersama Pemkab Bekasi yang diwakili Asda II Abdul Rofik (kanan memakai batik), Kamis (18/2/21)/foto:Sigit.


BEKASI- Setelah ramai dipublikasikan lewat berbagai media terkait gunungan sampah yang menumpuk di TPS ilegal yang berada di bantaran sungai Cikarang Bekas Laut (CBL) Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, akhirnya ditutup  Pemerintah Kabupaten Bekasi. 


Penutupan itu dilakukan setelah pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi yang diwakili Asda II Abdul Rofiq dan pihak BBWS Pusat Asep melakukan sidak ke lokasi TPS Ilegal, Kamis (18/02/2021)


Menurut Abdur Rofik, Tempat Pembuangan Sampah (TPS) sepanjang 1 km di bantaran Sungai CBL yang diduga ilegal yang berisi sampah dari perumahan dan pasar.


"Keberadaanya sangat merugikan masyarakat karena dianggap bisa merusak ekosistem dan keselamatan warga sekitar," ujar Abdul Rofik.


Lanjut Rofik, tumpukan tersebut berdampingan langsung dengan proyek jalan Tol Cibitung-Cilincing yang merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional yang akan segera digunakan beberapa bulan ke depan.


"Tentunya jika sampah tidak segera diatasi akan menjadi pemandangan buruk bagi pengguna jalan tol," imbuhnya.


Karena itu kata Rofik, kami selaku Pemerintah Daerah mulai hari ini menutup kegiatan pembuangan sampah di tempat ilegal tersebut. Dan akan mengalihkan pembuangan sampah ke tempat aslinya di TPS Burangkeng. 


Sementara dari BBWS Pusat Asep mengatakan, penutupan akan kami lakukan setelah bersama-sama sidak ke lokasi sampah ilegal.


"Dan rencananya kendaraan yang sering membuang sampah akan kami arahkan ke tempat pembuangan sampah milik pemerintah daerah Kabupaten Bekasi di TPS Burangkeng," ucap Asep.


Di tempat yang sama, Camat Tambun Selatan Junaefi mengungkapkan, ada salah satu warga yang kita panggil bersama itu menyampaikan, bahwa TPS yang sudah lama berjalan ada meminta biaya kepada setiap kendaraan yang membuang sampah itu, per bulannya sebesar 1 sampai 2,5 juta dan setiap harinya lebih dari 30 kendaraan yang hilir mudik di lokasi tersebut.


"Maka dari itu kami sepakat untuk menutup kegiatan pembuangan sampah di TPS ilegal agar tidak menjadi contoh yang lain," tandasnya.(Sigit)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pemkab Bekasi Tutup Tempat Sampah Ilegal di Desa Sumber Jaya Tambun Selatan

Terkini

Topik Populer

Iklan