Iklan

Iklan

Petugas Berikan Sanksi Sosial dan Hukuman Fisik pada Pelanggar Prokes di Tapsel

BERITA PEMBARUAN
28 Februari 2021, 13:13 WIB Last Updated 2021-02-28T06:13:18Z
Petugas berikan sanksi pelanggar prokes dengan melakukan push up


RANTAU-Petugas Gabungan Satgas Covid-19 Kecamatan Tapin Selatan (Tapsel) menggelar Operasi Yustisi pendisiplinan serta penerapan Protokol kesehatan.


Operasi yang digelar di Jalan A Yani km. 103, tepatnya di depan Makoramil 1010-03/Tapsel, yang dipimpin Babinsa Koramil 1010-03/Tapsel Serka Mariyoto dan melibatkan anggota Polsek Tapsel, Satpol PP dan aparat kecamatan, Minggu (28/2/2021).


“Kegiatan operasi yustisi dalam rangka pendisiplinan terhadap masyarakat kita fokuskan di Jalan Raya tempat lalu lintas orang. Kita terus mengedukasi warga agar menerapkan protokol kesehatan," terang Serka Mariyoto


Lebih lanjut, Mariyoto menambahkan sasaran operasi ini dengan memberikan sangsi teguran dan sanksi sosial kepada pengguna jalan yang tidak menggunakan masker.


"Operasi yustisi ini bertujuan melindungi warga. Jadi, perlu adanya efek jera dan pengingat bagi pelanggar agar sadar penerapan prokes, salah satunya dengan memberikan sanksi," tutupnya


Perlu diketahui dalam pelaksanaan operasi tersebut, petugas gabungan memberikan teguran lisan kepada 10 pelanggar dan 4 pelanggar diberikan sanski sosial hukuman fisik berupa push up serta membaca do'a.(kr-03/Ron)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Petugas Berikan Sanksi Sosial dan Hukuman Fisik pada Pelanggar Prokes di Tapsel

Terkini

Topik Populer

Iklan