![]() |
Kunjungan anggota Komisi IV DPRD Kalsel diterima Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tapin di Kantor DP3A Rantau, Kamis (25/2/21). |
RANTAU- Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan H Ibrahim Noor kunjungi kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Tapin Kamis Jalan Jenderal Sudirman By Pass Rantau, Kamis (25/2/2021).
Kunjungan anggota DPRD Provinsi tersebut diterima langsung oleh Kepala Dinas DP3A Kabupaten Tapin Hj Lailian Noor beserta jajaran dan ketua PKK kecamatan se Kabupaten Tapin di ruang rapat kantor DP3A.
H Ibrahim Noor kepada awak media sesaat setelah kegiatan menyampaikan, kunjungannya ini kegiatan rutin yang biasa di lakukan DPRD Provinsi tiap bulan, namun paska pandemi Covid-19 dan adanya Perpres no 33 kunjungan DPRD ke luar daerah di kurangi.
"Fokus mensosialisasikan kepada masyarakat Kalsel terkait perda-perda yang telah dibuat tiap bulannya," katanya, Kamis (25/2/21).
Lanjut legislator dari Fraksi NasDem, kunjungan ke DP3A ini dalam rangka sosialisasi perda Provinsi k5alsel no 11 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
"Kami berharap masyarakat bisa mengetahui dan dapat melaksanakan perda yang telah ada. Juga pemerintah daerah bisa mengimplemitasikannya seperti perda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak kalau pemerintah daerahnya sudah mengetahui saat ada masyarakat yang konsultasi dapat menyampaikan," ungkap Sekretaris Fraksi NasDem DPRD Kalsel.
Ditambahkan H Ibrahim, salah satu tujuan perda no 11 tahun 2018 tersebut terkait penyerataan gender dan terbukti di Kalimantan Selatan banyak jabatan publik, pemerintahan atau lainnya sudah di isi kaum perempuan, contoh anggota DPRD saja di Kalimantan Selatan baik di Provinsi maupun Daerah sudah banyak perwakilan perempuan.
Saat ditanya terkait perlindungan anak memang dibeberapa daerah Kalsel, ia tidak menampik kalau masih adanya masyarakat yang melakukan pernikahan dini itu, salah satunya karena faktor lingkungan dan mungkin kurangnya informasi tentang dampak dari pernikahan dini. Karena umumnya pernikahan di bawah umur ini berada di pelosok.
Sementara di tempat yang sama Hj Lailian Noor Kepala Dinas DP3A Kabupaten Tapin mengatakan, Dinas DP3A dikunjungan DPRD Provinsi dalam rangka sosialisasi penyebarluasan peraturan daerah (perda) no 11 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
"Kami berharap nanti PKK kecamatan dan PKK desa serta kader yang hadir sekarang bisa menyampaikan hasil dari sosialisasi perda ini ke masing-masing kecamatan, desa dan masyarakat luas," terang Hj Lailian Noor.
Saat di tanya kasus yang sedang terjadi di Kabupaten Tapin tetang UU ITE yang korbannya melibatkan anak-anak, Ia mengatakan, kami dari DP3A terus melakukan pendampingan kepada korban, kita lakukan trauma healing, kita datangi dengan psikolog untuk menguatkan mental si anak.
Pernah ada kejadian seorang anak yang melakukan tindak pidana di Kabupaten Tapin dan sekarang sedang menjalani hukuman tetap kita lakukan pendampingan dan pembinaan, terkait kesehatan, sekolah dan lainnya dari DP3A.
"Kita pantau terus kita kasih bantuan yang memang dibutuhkan oleh si anak terangnya," tuturnya.
Lanjutnya, soal si pelaku itu kewenangannya aparat penegak hukum biarkan instansi terkait untuk memprosesnya.
"Kita tidak mencampuri itu namun tugas dari DP3A ini melakukan pendampingan, perlindungan pembinaan kepada anaknya," pungkasnya.(Ron).