![]() |
Operasi Yustisi gabungan lakukan penegakan Protokol Kesehatan di Jalan Raya Timur Binuang, Jumat (26/2/21). |
RANTAU- Jajaran Koramil Kodim 1010/Rantau lakukan Operasi Yustisi serentak dalam rangka penerapan Perbup Tapin nomor 40 tahun 2020, operasi ini dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Tapin, Jumat (26/02/2021) sekira pukul 09:00 Wita.
Salah satunya Operasi Yustisi yang digelar petugas gabungan antara lain Koramil Binuang, Polsek Binuang, Pol PP, dan Petugas Kecamatan yang dipimpin oleh Peltu M. Noor selaku Babinsa Koramil Binuang ini berlokasi di Jalan Raya Timur depan Koramil-04 Binuang, Tapin Kalimantan Selatan.
Menurut Peltu M. Noor, dari operasi ini didapati 14 pelanggar protokol kesehatan (prokes) yaitu tidak memakai masker, adapun bentuk sanksi yang diberikan berupa teguran lisan dan sanksi sosial. Dan tak lupa juga petugas membagikan masker gratis kepada masyarakat Tapin yang berada di Binuang.
"Operasi dilakukan untuk mengimbau kepada warga masyarakat Tapin agar selalu mematuhi protokol kesehatan 5M, demi memutus penyebaran Covid-19," imbau Babinsa Koramil Binuang. (kd1010/Ron)