![]() |
Camat Rawamerta Drs.Rohman bersama Kapolsek AKP M.Wasis |
KARAWANG- Setelah penetapan calon kades pada tanggal 26 Maret lalu, para kepada desa yang mencalonkan kembali sebagai kepala desa harus cuti sementara sampai pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dilaksanakan.
Maka secara otomatis sekretaris desa sebagai pelaksana harian (PLH) yang menggantikan tugas kepala desa selama cuti.
Di wilayah Kecamatan Rawamerta ada tujuh desa yang akan melaksanakan Pilkades yaitu, Desa Kutawargi, Sukamerta, Pasirkaliki, Pasirawi, Mekarjaya, Sukaraja dan Desa Sekarwangi.
Camat Rawamerta Drs. Rohman menerangkan, cuti kepala desa yang mencalonkan lagi dimulai dari tanggal ditetapkannya sebagai calon sampai dengan tanggal 21 Maret 2021. Untuk penandatanganan atau pelayanan desa oleh sekdes. Dan mulai tanggal 22 Maret baru PJS ASN dari staf atau kasi kecamatan.
“Misalnya kekurangan personil, kami (pihak kecamatan -red) akan berkoordinasi dengan DPMD dan Korwil Cambidik, karena PJS tersebut harus dari ASN,” ungkap Rohman di Kantor Kecamatan Rawamerta, Kamis (4/3/2021).
Camat Rohman menghimbau kepada seluruh masyarakat yang desanya akan melaksanakan pemilihan, jangan sampai terpancing dan jangan terprovokasi nanti pada saat pilkades berlangsung.
"Selain itu, Camat juga menghimbau kepada seluruh calon agar memberikan angin sejuk dan angin segar kepada para pendukungnya agar pilkades berjalan lancer, aman sukses tanpa exses," harapnya. (Mat)