Iklan

Iklan

Deputi III BP Batam: Aset yang Disita Kejagung Sebagai Barang Bukti Dinyatakan Status Quo

BERITA PEMBARUAN
10 Maret 2021, 10:56 WIB Last Updated 2021-03-10T03:56:40Z
Lahan yang disita Kejagung


BATAM- Badan Pengusahaan (BP) Batam akan membantu Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menuntaskan kasus korupsi PT Asabri, terkait 20 hektar lahan yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari Selasa pukul 11:39 Wib di Batam Center .


"Sebenarnya, saya tidak tahu persis nama perusahaannya. Tapi kemarin, pihak Kejagung memberikan daftar aset yang disita pengadilan di bawah kejaksaan kepada BP Batam,” kata Deputi III BP Batam Anggota Bidang Pengusahaan, Sudirman Saad, Senin (8/3/2021).


Menurutnya, dari daftar yang diberikan Kejagung, banyak juga aset berupa bidang lahan yang terkait kasus reklamasi dengan tersangka Abob, beberapa tahun lalu.Tapi, kalau soal Asabri ini saya belum monitor.


Meski begitu, Sudirman menegaskan, lahan yang sudah disita Kejagung, maka statusnya, BP Batam sudah tidak lagi memiliki kewenangan atas lahan tersebut. Intinya begini, semua lahan atau aset yang disita sebagai barang bukti dinyatakan status quo. 


"Jika ada permohonan peralihan atau alokasi, tidak bisa. Kami harus ikuti keputusan hakim,” jelaskanya.


Selain itu, beberapa bidang lahan seperti lahan reklamasi di dekat Masjid Cheng Ho ternyata juga disita Kejagung.


"Beberapa hari yang lalu, tim Kejaksaan ke ruangan saya. Ada daftar barang yang disita mereka. Dan ternyata barang sitaan berupa hasil reklamasi itu bukan dari BP Batam,” katanya.


Lanjutnya, BP Batam sudah menyisir satu-satu lokasi aset yang disita Kejagung.Makanya kami mau bantu dengan cara melengkapi surat-surat dari bidang lahan yang disita Kejagung.


"Misalnya ada lahan yang disita, sudah lunas UWTO-nya. Kami akan lengkapi surat-suratnya agar Kejaksaan bisa eksekusi dengan cepat,” ungkapnya.


Lahan yang sudah disita Kejagung secara otomatis menjadi aset negara. Kami tidak punya kewenangan lagi. Kalau sudah disita negara, maka yang berwenang itu Kejaksaan.


Sudirman menambahkan, kemungkinan besar lahan-lahan yang disita akan dilelang Kejaksaan, berdasarkan putusan hakim tentunya. Jika swasta yang menang lelang itu, maka akan lapor ke BP Batam selaku pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL). 


"Kami akan proses seperti biasa dan meneruskan hak-haknya. BP akan terbitkan surat baru atas nama pemenang lelang,” tandasnya.(Merry)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Deputi III BP Batam: Aset yang Disita Kejagung Sebagai Barang Bukti Dinyatakan Status Quo

Terkini

Topik Populer

Iklan