![]() |
Aparat Gabungan Kecamatan Bakarangan gelar operasi yustisi, Minggu (7/3/21) |
RANTAU- Guna mencegah dan mutus mata rantai penyebaran Covid-19 petugas gabungan dari Koramil 1010-02/Bungur bersama anggota Polsek Bakarangan, Satpol-PP dan aparat Pemerintah Kecamatan Bakarangan gelar operasi yustisi pada Minggu (7/3/2021) Kecamatan Bakarangan, Kabupaten Tapin Kalimantan Selatan.
"Operasi yustisi ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut penerapan Peraturan Bupati tapin no 40 tahun 2020 tentang Penanganan dan Pencegahan Penyebaran Covid-19," terang Babinsa Koramil 1010-02/Bungur Serka Khairil Anwar.
Kegiatan oprasi yustisi yang dimulai pukul 9.20 WITA ini di aksanakan di halaman Mapolsek Bakarangan Jl 5syekh Salman Alfarisi Bakarangan Kabupaten Tapin.
Serka Khairil Anwar mejelaskan ada 4 orang warga yang terkana razia pada operasi pagi tadi, karena lalai tidak memakai masker dan kami berikan sanksi berupa membaca doa, melapalkan Pancasila dan menyanyikan lagu wajib seperti Indonesia Raya.
"Memang masih ada sebagian masyarakat di Kecamatan Bakarangan yang masih lalai dalam menjaga protokol kesehatan," katanya.
Makanya lanjut Khairil Anwar, kami para petugas tidak akan berhenti dan tidak akan bosan memperingatkan warga untuk tetap menjaga prokes. Kami himbau untuk tetap menjaga 5 (memakai masker, mencuci tangan,bmenjaga jarak, menghindari kerumunan dan meminimalisasi mobilitas).
Serka Khairil Anwar menambahkan, kami berharap dengan seringnya dilakukan razia penertiban seperti ini, disamping terus membentuk Posko PPKM berskala Mikro sampai tingkat RT, masyarakat bisa lebih disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan.
"Sehingga kita bisa segera terbebas dari penyebaran virus Covid-19 khususnya di wilayah kecamatan Bakarangan," pungkasnya.(kr-02/Ron)