Iklan

Iklan

Polda Metro dan Kementerian Agraria Gelar Rakor Hadapi Kasus Mafia Tanah

BERITA PEMBARUAN
03 Maret 2021, 16:09 WIB Last Updated 2021-03-03T09:09:42Z
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran sesaat setelah rakor dengan Kementerian Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional, Rabu (3/3/21).


JAKARTA- Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mohammad Fadil Imran, bersama Kementerian Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional kami melaksanakan rapat koordinasi teknis penyidikan menghadapi kasus-kasus yang terkait dengan mafia tanah.


Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M. Fadil Imran didampingi Kabid Humas PMJ Kombes Pol Yusri Yunus dan PJU Polda Metro Jaya, tujuannya untuk membangun koordinasi memperkuat kolaborasi dalam rangka memberantas mafia tanah.


Dikatakan Fadil, kami ingin membela pemilik tanah yang sah, setelah rapat ini Satgas akan bekerja berdasarkan target-target dari hasil rapat koodinasi ini untuk bisa kita tuntaskan bersama.


Hadiri dalam rakor tersebut, seluruh jajaran reserse Polda Metro Jaya yang membidangi fungsi penyidikan bidang harta benda.



Dirjen Penangan Sengketa Konflik Tanah Kementerian ATR BPN Agus mengatakan, hari ini pihaknya menyelenggarakan rapat koordinasi kasus- kasus mafia tanah sejak ditandatangani dari 2018 sampai sekarang.


"Ada 180 kasus yang ditangani pengadilan dan ada yang sudah penetapan tersangka, dan tindak lanjut dari apa yang hasilnya itu menjadi bahan bagi kita," ujarnya.


Lanjut Agus mengatakan, misalnya dalam hal terjadinya pemalsuan data tanah. Yang mana terhadap pengujian secara materiil pidana dan akhirnya menjadi dasar bagi kita untuk melakukan koreksi terhadap sertifikat yang sudah diterbitkan.


"Kita juga terus melaksanakan kegiatan. Ya nanti dalam waktu dekat kita akan melakukan gelar perkara pra operasi bersama-sama dengan Polda Metro Jaya dan Polda seluruh Indonesia," tegas Agus.


Untuk itu kata Agus,  tujuannya adalah meningkatkan efektivitas di dalam penanganan kasus-kasus yang terjadi.


"Karena tanah itu, diharapkan kedepannya kepada seluruh pihak yang melakukan tindakan tindakan yang melanggar Undang-undang hukum untuk kepentingan diri sendiri," pungkasnya. (Okta)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polda Metro dan Kementerian Agraria Gelar Rakor Hadapi Kasus Mafia Tanah

Terkini

Topik Populer

Iklan