![]() |
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan, saat lakukan konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi, Senin (8/3/21) |
BEKASI- Sat Resnarkoba Polrestro Bekasi berhasil ungkap jaringan narkoba Malaysia Indonesia dengan mengamankan 12 kilogram Sabu dan 3750 pil ekstasi.
Hal itu disampaikan Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan saat konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi, Senin (8/3/21).
"Sebelumnya Satuan Reserse Narkoba telah melakukan penyidikan dalam perkara narkotika jenis sabu, dari hasil penyidikan diduga akan adanya pengiriman narkotika jenis Sabu dari Malaysia ke Indonesia yang melalui jalur darat dari Pekanbaru ke Jakarta," ujar Kombes Pol Hendra.
Atas informasi tersebut lanjut Hendra, dilakukan penyelidikan, dari hasil lidik didapatkan adanya dugaan adanya Pengiriman Narkotika jenis sabu antar negara.
Selanjutnya Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Hendra Gunawan langsung membentuk Tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polrestro Bekasi Kompol Budi Setiqsi pada hari Kamis 4 Maret 2021, Tim yang berjumlah 9 personil menuju Pekanbaru Riau.
"Kalau saja 1/10 gram sabu digunakan 1 orang saja berarti kita sudah berhasil menyelamatkan 120.000 jiwa pengguna narkoba jenis sabu, dan 3.750 penyalahgunaan narkotika jenis Eksatasi. Jadi total yang bisa kita selamatkan 123.750 jiwa," tutur Hendra.
Pada hari Jumat pukul 11.45 Wib masih menurut Kapolres, tim berhasil menangkap dua pelaku diketahui bernama IE al. E (26 th.) dan RR al.K (26 th.) merupakan residivis dalam kasus narkoba, pada hari Jumat tanggal 5 Maret 2021 di Hotel S 45 kamar 104 Tengkateng Selatan, Bukit Raua Kota Pekanbaru Riau, sekaligus ditemukan narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram dan 3.750 butir ekstasi.
"Dari pengakuan ke dua pelaku, pelaku diperintahkan menjadi kurir sabu, yang diarahkan oleh pelaku R (DPO). Dengan cara mengambil sebuah tas berisi sabu di Hotel tersebut, dengan upah 50 juta per pelaku. Itu diluar biaya oprasional awal 10 juta, Hotel dan pesawat, yang mana jasa kuris dibayar apabila sabu tersebut sudah diterima di Jakarta," jelasnya..
Setelah kedua pelaku bersedia untuk menjadi kurir narkoba, lalu kata Hendra keduanya berangkat dari Jakarta menuju Pekanbaru dengan menumpang pesawat terbang pada hari Selasa 2 Maret 2021.
Setiba di Pekanbaru kedua pelaku menginap di Hotel P di Riai sambil menunggu arahan R (DPO).
"Selanjutnya pada hari Jumat 05 Maret 2021 kedua pelaku diarahkan untuk menuju Hotel S, Saat kedua pelaku tiba di Hotel S berhasil diamankan berikut 2 kilogram sabu dan 3.750 butir ekstasi," tegasnya.
Kata Kapolres Metro Bekasi, kedua pelaku menerangkan, bahwa apabila berhasil membawa tas berisi sabu dan ekstasi tersebut, langsung dibawa ke Merak dengan jalur darat menaiki bus SAN menuju Pelabuhan Merak. Sampai di Merak akan di jemput seseorang yang belum dikenal untuk di bawa ke Tanggerang. Sampai di Tanggerang akan diterima oleh orang suruhan R (DPO), setelah serah terima di Tangerang baru kedua pelaku mendapat bayaran per orang 50 juta.
"Kedua pelaku juga menerangkan bahwa keduanya mengetahui adanya penyimpanan sabu di tempat lain," imbuhnya.
Selanjutnya tim melakukan lidik kembali ke TKP 2 hingga akhirnya tim berhasil mengamankan 10 kilogram sabu. Dari pengakuan tersangka, melakukan pekerjaan itu untuk biaya pernikahan.
"Total barang bukti yang disita 12 kg narkotika jenis sabu, 3750 butir pil ekstasi, 1 tas rangsel, 4 buah hanphone, 2 buah kartu ATM," jelasnya.
Kedua pelaku dikenakan pasal 114 Ayat (2) sub pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 (enam) tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditambah 1/3 (sepertiga).(Sigit)