Iklan

Iklan

Polisi Ungkap Kejahatan Seksual pada Anak di Bawah Umur di Karawang

BERITA PEMBARUAN
24 Maret 2021, 19:46 WIB Last Updated 2021-03-24T13:13:55Z
Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra didampingi Wakapolres dan Kasat Reskrim saat konferensi pers pengungkapan kasus kejahatan seksual pada anak di Mapolres  Karawang, Rabu (24/3/21).


KARAWANG- Miris, kejahatan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur marak di Kabupaten Karawang.


Dalam kurun waktu dua bulan terakhir sebanyak 8 kasus kejahatan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur terjadi.


Terhitung mulai bulan Januari dan Februari 2021, 8 kasus penyetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur, dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Karawang.


Hal tersebut diungkapkan Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama Putra yang didampingi Wakapolres Karawang, Kompol Ahmad Faizal dan Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana dihadapan sejumlah awak media saat menggelar konferensi pers dengan menampilkan sejumlah tersangka atau pelaku predator anak yang berhasil diungkap jajarannya di halaman Mapolres Karawang, Rabu (24/03/2021).


Menurut AKBP Rama Samtama, kendati kasus kejahatan kekerasan seksual seperti penyetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur tengah marak terjadi, Unit PPA Satreskrim Polres Karawang langsung bergerak cepat dalam pengumpulan alat bukti dan mengungkap seluruh pelaku.


"Dari kurang lebih 8 Laporan Perkara (LP), 8 kejadian, dengan 8 korban dan dengan 8 pelaku yang berbeda. Berhasil kita amankan dalam 2 bulan terakhir ini," ungkap Rama.


Dituturkanya, dari 8 kasus persetubuhan ataupun perbuatan cabul terhadap anak, pihaknya telah mengamankan 8 tersangka termasuk mengamankan 1 tersangka mucikari yang menjual istrinya.


"1 tersangka mucikari jual istrinya itu, sebelumnya sudah sempat di release oleh Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana belum lama ini ya," tuturnya.


Disebutkan Rama, adapun masing-masing tersangka kasus kejahatan kekerasan seksual seperti penyetubuhan dan pencabulan, ialah berinisial AE (23), JS (62), MA (16), IN (24), FDH (21), RS (49), AS (40), TH (39), SY (56) dan TW (64).


"Semua tersangka adalah warga Kabupaten Karawang," terangnya.


Lanjut Rama menegaskan, 8 kasus persetubuhan atau perbuatan cabul dan 1 kasus mucikari, terjadi di 8 tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda di Kabupaten Karawang.


"Semuanya dengan TKP yang berbeda. Karena korbannya adalah anak usia di bawah umur, jadi untuk menjaga identitas korban. Mohon maaf, kita tidak bisa sampaikan identitasnya," tegasnya.


Lebih lanjut Rama mengatakan, adapun modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka itu, bermacam-macam.


"Merekam dengan telpon kemudian digunakan untuk mengancam apabila korban tidak mau atau menolak untuk disetubuhi, rekaman itu akan disebar luaskan ataupun mengajak korban untuk menginap di rumah pelaku lalu kemudian korbannya disetubuhi," ungkapnya.


Masih kata Rama, ada juga yang mengajak main ke kolam renang umum kemudian di cabuli. Modus terakhir, seperti halnya mulai dari menyentuh kemaluan korban kemudian menyetubuhi korban.


Ketika sejumlah awak media bertanya terkait profesi tersangka ini apa dan perannya di keluarga juga apa?. 


Rama menjawab, profesi serta peran masing-masing tersangka, rupanya sangat bervariasi.


"Hubungan antara korban dengan tersangka ini, bermacam-macam. Ada bapak terhadap anak tiri, kakek terhadap cucunya, pacaran tetapi korbannya masih di bawah umur dan itu dicabuli. Bahkan ada orangtua (ayah kandung) terhadap anak kandung, dan tetangga mencabuli tetangganya," ujar AKBP Rama.


Akibatnya, tambah Rama menegaskan, pasal atau ancaman hukuman penjara yang disangkakan kepada 8 tersangka pelaku kasus kejahatan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, terancam hukuman penjara selama 15 tahun.


"Para tersangka, kita sangkakan pada Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 81 ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman penjaranya selama 15 (lima belas) tahun," pungkasnya menegaskan. (NOT).


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polisi Ungkap Kejahatan Seksual pada Anak di Bawah Umur di Karawang

Terkini

Topik Populer

Iklan