![]() |
Sekretaris DPD PKS Kabupaten Tapin H.Gilang Firdaus Helmy |
RANTAU- Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang sudah ditanda tangani Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menuai tanggapan pro dan kontra dari para aktivis dan masyarakat.
Dalam aturan tersebut Presiden RI kembali membuka salah satu bidang usaha yang sebelumnya masuk daftar negatif investasi (DNI) yaitu membuka kembali investasi minuman beralkohol atau minuman keras atau minuman alkohol yang terbuat dari anggur.
Politisi muda partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Tapin Kalimantan Selatan H Gilang Firdaus Helmy S.Pd kepada beritapembaruan.com saat dimintai pendapatnya mengatakan, melegalkan investasi pada miras tidak cocok untuk di Indonesia karena bisa menyebabkan kerusakan moral pada masyarakat yang notabene tidak konsumtif dengan miras.
"Saat kondisinya seperti saat ini saja kita sudah kesulitan mengendalikan peredaran miras ilegal, apalagi nanti kalau produksinya dilakukan secara besar besaran," ungkap H Gilang Firdaus anggota DPRD Kabupaten Tapin termuda periode 2019-2024 dari Fraksi PKS ini.
Gilang Firdaus melanjutkan, coba kita pikir kalau kran investasi miras di buka, outputnya produksi miras pasti besar besaran, lalu pasarnya kemana, promosinya dimana, di negeri ini miras hanya digunakan untuk ritual adat bukan untuk konsumsi.
"Saya berharap pemerintah segera merevisi peraturan yang melegalkan investasi untuk minuman keras, karena aturan tersebut sudah ditolak di Indonesia," ujar Sekretaris DPD PKS Kabupaten Tapin.
Kita tidak bicara efeknya negatifnya lanjut Legislator termuda ini, terlalu jauh lah, faktanya bahwa banyak elemen masyarakat yang menolak Perpres Nomor 10 tahun 2021 tentang investasi miras.
"Sudah cukup menjadi alasan pemerintah untuk segera merevisi aturan tersebut. Miras itu lebih banyak madorotnya daripada manfaatnya," pungkas H Gilang Firdaus.(ron)