Iklan

Iklan

Terkait Limbah B3 Puskesmas Tirtajaya, LMP Tindaklanjuti dengan Audensi DLHK

BERITA PEMBARUAN
19 Maret 2021, 08:50 WIB Last Updated 2021-03-19T01:50:05Z
Jajaran pengurus LMP Marcab Karawang saat Audensi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang, Kamis (18/3/21)


KARAWANG- Dugaan adanya pembuangan limbah medis sembarangan yang dilakukan oleh dua Puskesmas Tirtajaya dan Tempuran, hingga ramai di berbagai pemberitaan, terkait hal itu, LMP Marcab Karawang melakukan audiensi dengan DLHK Karawang melalui Bidang Wasdal Dan Taling, di Aula Wasdal DLHK Karawang, Jawa Barat, Kamis (18/03/2021).


LMP Marcab Karawang mempertanyakan perihal kepemilikan Dokumen lingkungan UKL UPL untuk semua Puskesmas yang ada di Kabupaten Karawang,  juga sudah sejauh mana sosialisasi yang telah dilakukan oleh Taling (Tata Lingkungan) perihal pentingnya memiliki Dokumen Lingkungan.


Kabid Wasdal DLHK Karawang Hj Hetty menyikapi hal tersebut, pihaknya  menegaskan pada saat adanya pemberitaan, langsung mengadakan  Verifikasi Lapangan ( Verlap) di Puskesmas Tirtajaya bersama tim. 


"Betul yang menjadi barang bukti limbah medis Puskesmas Tirtajaya sudah diamankan, dibersihkan dan digabungkan dengan limbah B3 yang ada dan disimpan di TPS limbah B3 yang ada," terang Hetty pada pembukaan audensi.


Menurutnya, belum bisanya memberikan keterangan perihal adanya temuan kekurangan atau belum sesuai, yang selanjutnya, kami pihak Wasdal DLHK Karawang, berkoordinasi dengan Dinkes Karawang sebagai leading sektornya, 


"Dan Alhamdulillah direspon dengan baik. Sehingga Dinkes meminta kami untuk melakukan pembinaan sosialisasi terhadap Puskesmas. Dan dengan izin Kepala DLHK Karawang, kami langsung menurunkan 4 bidang untuk sosialisasi agar Puskesmas yang hadir bisa komunikatif dengan bidang-bidang yang ada," tegasnya.


Sementara, Agus bagian Tata Lingkungan DLHK menambahkan, bahwa pihaknya sudah melakukan sosialisasi dan pembinaan terhadap puskesmas-puskesmas yang ada di Kabupaten Karawang.


"Bahkan pada tahun 2019 telah diundang oleh Dinkes untuk memberikan keterangan atau penjelasan kepada puskesmas-puskesmas yang ada, perihal pentingnya dokumen lingkungan, berhubung pada saat itu yang hadir bukan dari Kepala Puskesmas, melainkan dari progremer sehingga terjadi penyampaian informasi yang miskomunikasi," ungkap Agus.


Kali ini pun, lanjut Agus, pihak DLHK Karawang sudah melakukan shareing dengan para Kepala Puskesmas dan bagian program terkait kewajiban mereka memiliki dokumen lingkungan seperti yang sudah diatur di Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menjelaskan bahwa semua jenis usaha wajib memiliki Dokumen lingkungan.


" Sementara jenis dokumen lingkungan tersebut terbagi 3, yaitu UKL UPL, SPPL dan Amdal yang diatur oleh peraturan - peraturan yang berbeda-beda," jelasnya.


Agus, juga mengatakan, terkait puskesmas telah diatur di dua aturan, yang pertama SE Menteri Lingkungan Hidup tahun 2013 dan di Perbup Kabupaten Karawang Nomor 42 tahun 2017 dimana dijelaskan bahwa setiap Puskesmas yang memiliki ruang rawat inap, maka wajib memiliki Dokumen lingkungan UKL UPL, sementara untuk Puskesmas yang tidak memiliki ruang rawat inap, maka wajib memiliki SPPL. 


" Untuk itu, kami menyarankan kepada Puskesmas yang ada di Kabupaten Karawang untuk sesegera mungkin menyelesaikan dokumen lingkungannya sebelum bulan Juli 2021. Dan diharapkan semua Puskesmas membuat Dokumen Lingkungan UKL UPL," tegasnya.


Namun lain yang diungkapkan, Wakil Ketua 1 LMP Marcab Karawang Andri mengatakan, dirinya mendesak kepada Dinkes Karawang agar segera dapat membuat dokumen UKL - UPL untuk semua Puskesmas rawat inap, agar untuk pengelolaan limbah medisnya bisa tertib. Pasalnya sudah jelas berdasarkan Pasal 103 UU Nomor 32 Tahun 2009, diatur bahwa setiap orang yang menghasilkan limbah B3 harus mengelola limbah yang dihasilkannya, dan setiap orang yang menghasilkan limbah  (B3 ) dan  tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana, dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). 


"Kemudian dalam Pasal 104 disebutkan bahwa setiap orang yang membuang limbah secara sembarangan, dapat  didenda maksimal Rp 3 miliar dan penjara maksimal 3 tahun," ungkap Andri.


Dikatakanya, jika puskesmas tidak melakukan kegiatan pengelolaan sampah sesuai norma, standar, prosedur, atau kriteria sehingga mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan, maka dapat dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda antara Rp 100 juta hingga Rp 5 miliar (Pasal 40 ayat (1) UU Pengelolaan Sampah).


"Jika yang dibuang oleh pegawai puskesmas tersebut adalah obat-obatan kadaluarsa dan kemasan obat-obatan yang merupakan limbah berbahaya, maka bisa terkena pidana sesuai ketentuan dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, " pungkasnya.(kus).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Terkait Limbah B3 Puskesmas Tirtajaya, LMP Tindaklanjuti dengan Audensi DLHK

Terkini

Topik Populer

Iklan