Iklan

Iklan

Rutan Kelas IIB Rantau Usulkan Ratusan Warga Binaan Dapatkan Remisi Lebaran

BERITA PEMBARUAN
03 Mei 2021, 13:28 WIB Last Updated 2021-05-03T06:41:45Z
Kepala Rutan Kelas IIB Rantau Andi Hasyim SH.,MH.


RANTAU- Rumah tahanan kelas IIB Rantau Kabupaten Tapin Kalimantan Selatan usulkan 178 orang dari total 340 warga binaan untuk mendapatkan Remisi Khusus pada hari besar keagamaan Idul Fitri 1442 H tahun 2021 mendatang.


Bagian pelayanan tahanan Akhmad Mudzakir melalui staff Humas Rutan Kelas IIB Rantau Wahyudi, Senin (3/4/21) kepada beritapembaruan.id mengatakan, Rutan kelas IIB Rantau menjelang hari besar idul Fitri 1442 H tahun 2021 ini mengusulkan total 178 orang warga binaan untuk mendapatkan Remisi khusus.


"Remisi khusus kriteria satu berjumlah 177 orang dan remisi khusus kriteria dua berjumlah satu orang, jadi total yang diusulkan untuk mendapatkan remisi di hari besar idul Fitri 1442 H tahun 2021 ini berjumlah 178 orang warga binaan," ujar Wahyudi.


Lebih lanjut Wahyudi mengatakan, dari 178 warga binaan tersebut, ada 46 orang yang diusulkan mendapatkan remisi atau pengurangan masa menjalani pidana selama 15 hari, 124 warga binaan untuk 1 bulan, 7 narapidana untuk remisi 1 bulan 15 hari dan untuk remisi khusus kriteria 2 ada 1 orang warga binaan yang akan langsung bebas nantinya setelah mendapatkan remisi  1 bulan.


"Namun itu sifatnya baru usulan, belum diverifikasi Ditjen jadi kemungkinan masih ada perubahan atau bisa saja hasilnya tetap sesuai yang diusulkan," terang Wahyudi.


Wahyudi menerangkan, warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Rantau saat ini total ada 340 orang dan untuk pembacaan Surat Keputusan remisi nantinya, dijadwalkan akan dibacakan pada hari raya idul Fitri 1442 H oleh kepala rutan Andi Hasyim SH MH.


"Adapun kriteria yang menjadi dasar usulan remisi khusus idul Fitri adalah warga binaan yang beragama Islam, berkelakuan baik selama 6 bulan terkahir, mengikuti pembinaan,'" tuturnya.


Lanjutnya, untuk pidana umum harus sudah menjalani lebih dari 6 bulan masa pidana sedangkan untuk pidana narkotika PP 99 sudah menjalani 1/3 dari masa pidana," papar Bidang Pelayanan tahanan Akhmad Mudzakir melalui staff kehumasan rutan.


Diketahui Remisi atau pengurangan masa pidana adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan perundang undangan.


Narapidana yang dimaksud adalah terpidana yang sedang menjalani pidana hilang kemerdekaan di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan.


Pada saat hari besar keagamaan seperti hari Raya Idul Fitri yang dimuliakan oleh agama Islam narapidana yang memenuhi syarat bisa diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus.(Ron,)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Rutan Kelas IIB Rantau Usulkan Ratusan Warga Binaan Dapatkan Remisi Lebaran

Terkini

Topik Populer

Iklan