![]() |
| Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kabupaten Tapin Dra.Hj.Fatmawati |
RANTAU- Cerai Gugat masih mendominasi dari seluruh perkara yang masuk ke Pengadilan Agama (PA) Rantau Kabupaten Tapin selama Januari hingga Mei tahun 2021.
Sebanyak 209 perkara dan permohonan sudah masuk ke PA Rantau dan umumnya didominasi perkara Cerai Gugat, hal itu dikatakan Panitera Muda Hukum PA Rantau Dra Hj Fatmawati di kantor Pengadilan Agama Rantau Jl By Pass Tapin, Rabu (3/6/21).
Dra Hj Fatmawati kepada beritapembaruan.id menuturkan, umumnya perkara yang masuk ke PA Rantau lebih didominasi perkara Cerai Gugat atau pihak istri yang mengajukan gugatan perceraian kepada suaminya.
"Dan faktor ekonomi rata-rata yang menjadi alasan pihak pemohon untuk melakukan cerai gugat itu, disamping kasus lainnya seperti halnya karena suami tersandung kasus narkoba dan ada juga karena faktor pihak ketiga atau kata lain si suaminya selingkuh," terang Hj Fatmawati.
Selanjutnya kata Hj.Fatmawati, untuk usia mereka yang melakukan cerai gugat ini, rata-rata berumur antara 35 tahun ke bawah.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Rantau menjelaskan, dan untuk tahun 2020 lalu perkara yang masuk ke PA Rantau selama kurun waktu satu tahun ada 548 kasus dari semua perkara dan permohonan yang masuk ke PA Rantau.
"Pada 2020 lalu PA Rantau telah menangani 548 kasus dengan rincian perkara cerai gugat ada 291 kasus, cerai talak 93 kasus, harta bersama 2 kasus, perwalian 3 kasus, asal usul anak atau perwalian 12 kasus, isbath nikah 45, dispensasi kawin 93, waris 1 dan penetapan ahli waris ada 7," tuturnya.
Dijelaskan Fatmawati, untuk tahun 2021 sampai tanggal 2 Juni perkara yang masuk ke PA Rantau sebanyak 209 perkara sedangkan untuk permohonan ada 63 dan dari semua itu hanya tinggal 2 perkara yang belum selesai.
Senada dengan Hj Fatmawati, Kepaniteraan Pengadilan Agama Rantau Nanang SAg mengatakan, perkara yang masuk ke PA Rantau sampai bulan Mei selama tahun 2021 sekitar 200 lebih perkara gugatan dan permohonan.
"Perkara gugatan itu terkait cerai gugat biasanya si istri yang melakukan gugatan. Kalau cerai talak itu si suami yang melakukan gugatan," ujar Nanang.
Nanang menuturkan, kemudian ada juga permohonan permohonan seperti isbat nikah, permohonan dispensasi kawin, permohonan asal usul anak dan lain lain.
"Namun perkara gugatan yang mendominasi masih tentang cerai gugat dan di Kecamatan Binuang yang paling banyak mengajukan perkara cerai gugat itu dibanding kecamatan lain yang ada di Kabupaten Tapin ini," terang Nanang.
Lebih lanjut Nanang mengatakan, rata-rata umur mereka yang bercerai itu masih muda kalau yang usia di atas 40 tahun malah jarang ada.
"Untuk permohonan seperti penetapan ahli waris, pembagian harta gono gini itu jumlahnya masih di bawah perkara cerai gugat tadi," imbuhnya.
Ia berharap kepada masyarakat khususnya para suami yang mempunyai kewajiban untuk menafkahi keluarganya, agar sebisa mungkin untuk mendapatkan penghasilan meskipun dimasa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, supaya rumah tangga itu bisa tetap harmonis.
"Karena biasanya kalau dalam sebuah rumah tangga sudah kurang dalam hal ekonomi tentu dampaknya rentan akan perceraian," tandas Nanang.
Sementara ditempat terpisah Bagian Humas Kementerian Agama Kabupaten Tapin Mursalin mengatakan, jumlah pernikahan sejak Januari sampai bulan April di Kabupaten Tapin ada sebanyak 394 pasang yang menikah.(Ron)


