Iklan

Iklan

BPJamsostek Karawang Berikan Respon Terkait Layanan

BERITA PEMBARUAN
02 Juni 2021, 17:39 WIB Last Updated 2021-06-02T12:20:20Z
Kantor BPJamsostek Karawang jalan Surotokunto Karawang


KARAWANG- Pejabat Pengganti Sementara (PPS) Kepala Kantor Cabang  BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Karawang Ratna Netty klarifikasi terkait berita di media online beritapembaruan.id pada tanggal 31 Mei 2021 terkait Layanan BPJS yang dikeluhkan.


Ratna Netty, mengatakan bersama ini kami sampaikan sebagai berikut BPJamsostek adalah Lembaga hukum publik sesuai Undang-undang Nomor : 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang bertugas untuk melaksanakan program Jaminan Sosial Bidang Ketenagakerjaan sebagaimana amanat Undang-undang Nomor  40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)," kata Ratna Netty dalam rilisnya Rabu (2/6/21).


Ratna juga memaparkan, program jaminan sosial yang dilaksanakan meliputi, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP).


Menanggapi yang berkaitan dengan informasi keluhan peserta, kami dijelaskan bahwa ahli waris mengajukan klaim JKM istri Almarhum dengan datang langsung ke Kantor Cabang BPJamsostek Karawang pada tanggal, 17 Mei 2021 dan telah dilayani pada tanggal tersebut dengan hasil verifikasi Customer Service terdapat kekurangan berkas yaitu, Surat Kematian dan Surat Nikah. 


"Atas kekurangan dokumen tersebut telah dimintakan kepada yang bersangkutan untuk segera melengkapi guna proses lebih lanjut," ucap Netty dalam rilisnya yamg disampaikan pada redaksi.


Kemudian kata Ratna Netty, yang bersangkutan datang kembali pada tanggal, 31 Mei 2021 namun, yang bersangkutan tidak menjumpai Customer Service terdahulu namun Kembali ke loket antrian harian secara langsung sekitar pukul 09.00 WIB dan pada saat itu kuota antrian harian telah mencapai kapasitas maksimal. Merasa kurang dilayani, yang bersangkutan kebetulan diwawancarai oleh awak media beritapembaruan.id sehingga muncul berita tersebut.


Dikatakan Ratna Netty, dari hasil konfirmasi petugas kami pada tanggal 31 Mei 2021 kepada yang bersangkutan diketahui bahwa surat nikah yang bersangkutan juga belum ada karena hilang. Sehingga oleh petugas kami meminta kepada yang bersangkutan untuk membuat Surat Keterangan Menikah dari KUA Karawang dan telah dibuat dan diserahkan kepada kami pada tanggal yang sama sekitar pukul 17.30 WIB dan telah diproses pada hari yang sama dan telah dibayarkan pada tanggal 2 Juni 2021.


Selanjutnya, dapat kami sampaikan bahwa perusahaan tempat almarhum istri yang bersangkutan sebenarnya telah menawarkan untuk dilakukan pendampingan pengurusan klaim secara khusus, namun ditolak oleh ahli waris dengan penjelasan ingin mengurus secara langsung. Berkenaan dengan masih berlangsungnya pandemi Covid-19, sebenarnya peserta atau ahli waris tidak perlu datang secara langsung karena BPJamsostek telah menyediakan Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak ASIK) dengan cara mengakses laman : https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/ yang dapat diakses secara online melalui media elektronik. 


"Dengan demikian protokol kesehatan dapat terpenuhi dengan meminimalisir kontak fisik dengan petugas dan menghindari kerumunan (physical distancing)," tegasnya.


Mekanisme Lapak Asik sambung Ratna Netty, dilakukan dengan cara registrasi dan pengisian data tenaga kerja, mengunggah dokumen yang diperlukan berupa file pdf atau jpeg (foto), memeriksa notifikasi jadwal melalui email yang didaftarkan, selanjutnya menunggu wawancara secara online oleh petugas BPJamsostek sesuai jadwal.


"Selain pengajuan klaim secara online melalui Lapak Asik, BPJamsostek memiliki beberapa kanal layanan lainnya antara lain; Onsite yaitu dengan datang langsung ke Kantor BPJamsostek terdekat dan melakukan scan barcode serta melakukan upload dokumen melalui media elektronik. Antrian prioritas, diperuntukkan bagi tenaga kerja usia pensiun, ibu hamil  dan tenaga kerja dengan kondisi tertentu (kondisi sedang tidak sehat/sakit, dan disabilitas). Atau peserta dapat datang ke mitra layanan berupa bank kerjasama (Service Point Office/SPO, Unit Layanan)," terangnya. 


Kemudian BPJamsostek dalam melayani dan membayarkan klaim peserta berpedoman pada SLA (Service Level Agreement) yaitu proses pengajuan klaim sejak penerimaan berkas yang dinyatakan lengkap hingga dibayarkan wajib memenuhi standar layanan sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk klaim Jaminan Hari Tua maksimal 5 hari kerja, klaim Jaminan Kematian maksimal 3 hari kerja, klaim Jaminan Kecelakaan Kerja maksimal 7 hari kerja dan klaim Jaminan Pensiun maksimal 15 hari kalender.


Sementara, hingga bulan April 2021, BPJamsostek Karawang telah membayarkan jaminan dengan dokumen lengkap yaitu Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak 4.105 kasus dengan nominal Rp. 81,810,478,383.31, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 1.409 kasus dengan nominal Rp10,524,814,150.11, Jaminan  Kematian (JKM) sebanyak 190 kasus dengan nominal Rp6,766,000,000.00 dan Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 2.954 kasus dengan nominal Rp28,474,871,413.70.


Ratna Netty menyatakan bahwa BPJamsostek sebagai Badan Hukum Publik mengedepankan pelayanan yang prima kepada pesertanya namun tetap menggunakan prinsip kehati-hatian dalam memverifikasi data sehingga klaim yang dibayarkan tepat orang, tepat jumlah dan tepat waktu sesuai regulasi yang ada, yaitu Peraturan Pemerintah nomor 82 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua.


“Untuk itu Ratna menghimbau kepada seluruh peserta BPJamsostek untuk mendapatkan pelayanan dengan sebaik-baiknya agar melengkapi dokumen pada saat mengajukan klaim serta menghindari calo, apabila ragu atau kurang jelas dapat menghubungi Layanan Masyarakat melalui Call Center 175 atau menanyakan langsung ke petugas Informasi BPJamsostek di kantor cabang,” pungkas Ratna. (Mus/rls)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • BPJamsostek Karawang Berikan Respon Terkait Layanan

Terkini

Topik Populer

Iklan