Iklan

Iklan

Warga Binaan Lapas Kelas IIA Cikarang Diduga Pelaku Penipuan Direktur BUMDes

BERITA PEMBARUAN
13 Juni 2021, 13:19 WIB Last Updated 2021-06-13T06:50:32Z
Petugas Lapas Kelas IIA Cikarang saat giring DN warga binaan yang diduga pelaku penipuan di Kampar Riau, Minggu (13/6/21).


BEKASI- Kepolisian Polda Riau menugaskan 6 orang personil Ditreskrimsus untuk bekerjasama dengan Lapas Kelas IIA Cikarang, membongkar sindikat penipuan yang melibatkan warga binaan yang berada di Lapas Cikarang, Kabupaten Bekasi Jawa Barat, Minggu (13/6/21) 

Berkat adanya laporan korban penipuan oleh Karyawan Bumdes, di Desa Tambusai, Kecamatan Tambusai Jaya, Kabupaten Kampar Riau, Ditreskrimsus Polda Riau  langsung menindak lanjutinya. 

Pelaku DN melakukan tindakan penipuan yang diketahui berada di lapas Kelas IIA Cikarang, terhadap karyawan Bumdes Sinar Jaya di Riau, dengan Modus berpura-pura sebagai Direktur Bumdes, dengan meminta transfer sejumlah uang ke rekening. 

Akibatnya korban Direktur Bumdes Sinar Jaya, Desa Tambusai, Kecamatan Tambusai, mengalami kerugian dengan total sebesar Rp. 124.180.000,00 

Sebelumnya Ditreskrimsus Polda Riau berhasil menangkap ASP (Wanita) di daerah Cibitung Kabupaten Bekasi, ke Lapas Cikarang untuk melakukan pengembangan. 

Kemudian dilakukan penelusuran dan pemeriksaan oleh pihak kepolisian terhadap terduga tersangka inisial ASP (Wanita) didapat informasi bahwa nomor telepon tersebut digunakan oleh suaminya insial DN Warga Binaan yang berada di dalam lembaga pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang. 

Berdasarkan informasi tersebut pihak Lapas Cikarang melakukan langkah cepat dengan menyerahkan DN kepada penyidik Kepolisian dari Polda Riau untuk dilakukan pemeriksaan. 

Sementara itu, Kalapas Cikarang  S.E.G Johanes Bc.IP, S.H, M.Si memerintahkan jajarannya pengamanan untuk melakukan sidak ke kamar hunian DN (WBP) dan  didapati barang bukti berupa telepan genggam. 

"Untuk selanjutnya barang bukti alat komunikasi tersebut diserahkan ke pihak kepolisian Polda Riau sebagai alat bukti pemeriksaan," ujar Kalapas.

Menindak lanjuti hal tersebut kata Kalapas, pihaknya melakukan tindakan tegas dengan memberikan hukuman kurungan tutup sunyi pada blok maximun atas pelanggaran yang dilakukan terhadap DN (WBP).

Selain itu pihak Lapas Cikarang juga menjatuhkan hukuman disiplin terhadap DN, berupa hak-hak warga binaannya, diantaranya tidak diberikannya remisi, pengurusan bebas bersyarat dan lain-lainnya.(rls/sigit)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Warga Binaan Lapas Kelas IIA Cikarang Diduga Pelaku Penipuan Direktur BUMDes

Terkini

Topik Populer

Iklan