Iklan

Iklan

Polisi Ringkus Pelaku Pengedar Narkoba 1.129 Ton Jaringan Internasional

BERITA PEMBARUAN
14 Juni 2021, 16:46 WIB Last Updated 2021-06-14T09:50:12Z
Polisi ungkap peredaran Narkoba jenis sabu seberat 1.129 ton dalam  konferensi pers yang dihadiri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, di Mapolda Metro Jaya, Senin (14/6/21)


JAKARTA- Jajaran Kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama Polres Jakarta Pusat ungkap kasus peredaran narkotika jaringan internasional Timur Tengah - Indonesia seberat 1,129 ton Narkotika jenis sabu. 


Dalam kasus ini, sebanyak 7 tersangka diamankan petugas kepolisian, di antaranya Warga Negara Asing (WNA). 


Dikatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan di tiga tempat, di antaranya Gunung Sindur Bogor, Ruko Pasar Modern Bekasi Town Sguare, Apartemen Basura Jakarta Timur, Apartemen Green Pramuka Cempaka Putih Jakarta Pusat. 


Lanjutnya, tersangka berinisial NR dan HA diamankan di Gunung Sindur, Bogor, beserta 393 kilogram sabu. Kemudian tersangka NW, dan UCN (WNA Nigeria) diamankan di Ruko Pasar Modern Bekasi Town Sguare, Bekasi Timur beserta 551 kilogram sabu.


"Dalam kurun waktu 22 hari, Tim Satgas Narkoba Polda Metro Jaya berhasil melakukan pengungkapan narkoba jaringan internasional dari Timur Tengah (Iran) dan Afrika (Nigeria) dengan total 1,129 ton narkoba jenis sabu. Dapat disimpulkan, total sampai dengan bulan Mei tahun 2021, kurang lebih 3,6 ton narkotika jenis sabu masuk ke Indonesia," ujarnya di Polda Metro Jaya, Senin 14 Juni 2021.


Kemudian jelas Kapolri Sigit, berawal pada bulan Mei 2021, tim Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penangkapan terhadap dua orang yang diduga kurir narkoba.


Diketahui, keduanya bernama NR dan HA, serta mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 393 kilogram.


 "TKP ketiga di Apartemen Basura Jakarta Timur, kita amankan tersangka AK dengan barang bukti 50 kilogram sabu. Lalu TKP keempat, tersangka H diamankan di Apartemen Green Pramuka Cempaka Putih, Jakarta Pusat, dengan barang bukti 175 kilogram sabu," terangnya. 


Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara, maksimal hukuman mati.(rls/okta)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polisi Ringkus Pelaku Pengedar Narkoba 1.129 Ton Jaringan Internasional

Terkini

Topik Populer

Iklan