Iklan

Iklan

Polisi Ringkus Terduga Pelaku Pencabulan Dua Anak di Bawah Umur

BERITA PEMBARUAN
25 Juni 2021, 18:40 WIB Last Updated 2021-06-25T11:40:25Z
Terduga Pelaku Pencabulan anak di bawah umur di ringkus polisi di rumahnya, Desa Pabaungan Hilir CLS, Kamis (24/6/21)


RANTAU - Satuan Reserse Kriminal Polres Tapin, yang dipimpin Kasat Reskrim, AKP Iksan Prananto, S.I.K , berhasil bekuk HA (30) tersangka pencabulan terhadap dua anak perempuan di bawah umur pada hari Kamis (24/6/2) sekira pukul 16.00 Wita 


warga Kecamatannya Candi Laras Selatan, Kabupaten Tapin pada hari Kamis 24/6/21 sekitar pukul 16.00 WITA sesaat setelah menerima laporan dari M orang tua salah satu korban.


Satreskrim Polres Tapin bergerak cepat membekuk terduga pelaku pencabulan berinisial HA (30) yang diketahui berprofesi sebagai pekerja swasta warga Desa Pabaungan Hilir RT 005/003 Kecamatan Candi Laras Selatan Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan.


Kasat Reskrim Polres Tapin, AKP Iksan Prananto, kepada Beritapembaruan.id Jumat (25/6/21) mengatakan setelah menerima laporan dari orang tua salah satu korban (orang tua SN) si terduga pelaku pencabulan HA (30) dibekuk anggota Satreskrim Polres Tapin.


"Tersangka ditangkap setelah kita terima laporan, bahwa telah terjadi tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawa umur," ungkapnya.


Menurut AKP Iksan kedua korban yang diduga dicabuli oleh tersangka HA (30) ini, yakni SN dan SR warga Kabupaten Tapin.


Kronologis kejadian menurut AKP Iksan Prananto, bermula pada hari Rabu tanggal 14 April 2021 sekira pukul 20.00 WITA, korban SR akan makan barsama di rumah SN, kemudian terduga datang dan langsung mengajak keduanya masuk ke kamar milik SN dan meminta kedua korban untuk memegang alat kelamin tersangka sambil memainkannya dengan menggunakan kedua tangan korban.


Lebih lanjut AKP Iksan mengatakan tidak hanya itu, HA (pelaku) juga kemudian menyetubuhi kedua korban SN dan SR secara bergantian.


"Aksi tersebut terjadi beberapa kali, yang akhirnya diketahui orang tua korban dan orang tua salah satu korban langsung melapor ke Polres Tapin," jelasnya.


Ia mengatakan menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya langsung bergerak cepat bersama anggota. Dan tersangka diamankan di rumahnya di Desa Pabaungan Hilir Kecamatan Candi Laras Selatan Kabupaten Tapin.


"Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Tapin untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya," jelasnya.


Adapun barang bukti yang diamankan pihak kepolisian antara lain satu lembar baju warna biru malam, satu lembar celana panjang warna biru malam, beberapa lembar baju daster, celana pendek warna merah, celana dalam dan BH warna coklat.


Sementara itu terhadap kasus ini, tersangka dikenakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat  (2) Perpu No 1 tahun 2016  jo UU No 17 Tahun 2016 Sus Pasal 82 Ayat (1)  Perpu No 1 Tahun 2016 Jo UU No 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76E UU No 35 Tahun 2014.(rls/ron)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polisi Ringkus Terduga Pelaku Pencabulan Dua Anak di Bawah Umur

Terkini

Topik Populer

Iklan