Iklan

Iklan

Dampak Limpas Limbah PT. Pindo Deli, Izin Produksi Dihentikan Sementara

BERITA PEMBARUAN
22 Juli 2021, 13:02 WIB Last Updated 2021-07-22T08:43:21Z
Sekretaris Dinas LHK Kabupaten Karawang Rosmalina Dewi, (foto: rm)


KARAWANG- Dampak dari limpas limbah PT.Pindo Deli beberapa waktu lalu, Izin produksi PT Pindo Deli 1 dihentikan sementara.


Sanksi diberikan hingga perusahaan tersebut bisa meyakinkan sistem pengelolaan Ipal di perusahaan itu tidak limpas lagi ke Sungai Citarum.


Hal itu disampaikan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Rosmalia Dewi, Kamis 22 Juli 2021. 


"Izin produksinya kita hentikan sampai perbaikan Ipalnya selesai," ucap Rosmalia.


Tidak cukup disitu, pihak Pindo Deli juga harus dapat meyakinkan, kalau setelah perbaikan itu tidak terjadi lagi hal serupa.


"Kita nanti akan melakukan pengecekan apakah ipalnya sudah benar-benar representatif, sehingga tidak terjadi lagi limbahnya melimpas ke Citarum," tutur Rosmalia.


Sebelumnya, Humas Pindo Deli 1 Andar membenarkan adanya aliran limbah dari Pindo Deli 1 pada hari ini, 14 Juli 2021. 


“Kami sampaikan bahwa aliran tersebut adalah limpasan over flow dari saluran drainase,” kata Andar.


Limpasan over flow tersebut, dijelaskan Andar, diakibatkan adanya shut down PM yang menyebabkan kenaikan debit air. 


“Debit air di dalam lingkungan IPAL Pindo Deli 1 mengalami kenaikan dikarenakan shut down PM. Kami juga sedang lakukan perbaikan primary clarifier,” ujar Andar.


Akibatnya sambung Andar, pengolahan air limbah secara kimia, fisika dan biologi yang dilakukan perusahaan Pindodeli 1 masuk ke Sungai Citarum melalui saluran drainase warga.


“Ada limpasan air yang sudah diolah secara kimia dan fisika yang melimpas ke saluran drainase. Hal itu yang keluar dan masuk ke Sungai Citarum,” terang Andar.(red)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dampak Limpas Limbah PT. Pindo Deli, Izin Produksi Dihentikan Sementara

Terkini

Topik Populer

Iklan