BEKASI- Jaringan Aktivis Pemuda dan Mahasiswa Bekasi (JAPMI) mengucapkan selamat atas dilantiknya Pj Bupati Bekasi, Dr.H. Dani Ramdani, M.T., pada tanggal 22 Juli 2021 kemarin berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor. 13.32.1374 tahun 2021.
Ketua JAPMI Mat Atin berharap agar Pj.Bupati Bekasi paska dilantik tidak larut dalam dalam euforia dan seremonial jabatan barunya, karena mengingat tugas PJ Bupati yang diemban mempunyai tanggung jawab besar. Banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Dan tentunya akan dibebankan pada PJ Bupati, dari kekosongan jabatan atau rangkap jabatan sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas di beberapa SKPD yang kami khawatirkan, efeknya nanti akan tumpang tindih tugas.
"Dan saling lempar tanggung jawab pada akhirnya, laku berdampak kepada pelayanan masyarakat Kabupaten Bekasi yang kurang maksimal," ujar Mat Atin, Jumat (23/7/21).
Persoalan tersebut menurut kami membutuhkan karakter leadership yang kuat agar dapat memanage dan mengkoordinasikan beberapa SKPD tersebut, sehingga PJ Bupati tidak terbawa arus keadaan dan dapat memberikan warna perubahan kearah yang lebih baik di Kabupaten Bekasi .
Selanjutnya terkait pembangunan infrastruktur lanjut Mat Atin, yang sampai hari ini kami menyakini masih menyisakan masalah dan membutuhkan solusi terbaik, sehingga tidak menciptakan kegaduhan di masyarakat.
"Jelas yang tidak kalah pentingnya dan menjadi prioritas tugas bagi PJ Bupati Bekasi adalah penanganan pandemi virus Covid-19 di Kabupaten Bekasi, sebagai PJ Bupati Bekasi Bapak. Dr.H. Dani Ramdani, otomatis menjadi ketua Satgas Penanganan Covid-19 dan tugas beliau tidak hanya berkordinasi tapi turun ke bawah," tegasnya.
Kemudian kata Mat Atin, sebagai Pj Bupati harus memastikan dan meminimalisir kelalaian terkait administratif dan penganggaran penanganan pandemi Covid-19, kerena beliau bukan lagi hanya Kepala BPBD Propinsi Jawa barat tetapi PJ Bupati yang menahkodai Kabupaten bekasi yang kita cintai ini.
"Seperti yang kita ketahui bersama di tahun 2020 yang lalu Kabupaten Bekasi menganggarkan angaran Covid -19 yang berasal dari Refocusing APBD Kabupaten Bekasi tahun 2020 sebesar Rp. 1,3 triliun tetapi penyerapan hanya kisaran 187 miliar, itupun tidak dirasakan seratus persen oleh masyarakat Kabupaten Bekasi dikarenakan ada dugaan kelebihan pembayaran pajak PPN dan PPh yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, BPBD Kabupaten Bekasi dan RSUD Cibitung," ungkapnya.
Sehingga imbuhnya, dugaan kelebihan pembayaran pajak tersebut kisaran Rp. 9 miliar, jelas ini melukai hati dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi Kabupaten Bekasi. Karena jika lalai anggaran tersebut tidak terjadi dapat membantu meringankan beban yang dihadapi masyarakat ekonomi menengah kebawah yang sadang berjuang untuk tetap bertahan hidup di tengah menghadapi pademi Covid-19.
"Kami berharap Bapak PJ Bupati Bekasi yang segudang pengalaman ini telah mempunyai formulasi dan strategi untuk memaksimalkan penyerapan anggaran, dan meminimalisir kelalaian-kelalaian dalam pengelohan anggaran, terutama anggaran terkait penanganan pandemi Covid-19 sehingga masyarakat dapat merasakan kehadiran pemerintah untuk berjuang bersama-sama menghadapi pandemi ini," tuturnya.
Dan yang terakhir kata Mat Atin, keterbukaan Informasi terkait kegiatan yang menggunakan APBD yang berasal dari masyarkat, kami di Kabupaten Bekasi sangat sulit untuk mengakses keterbukaan informasi publik, pada hal untuk menciptakan Good governance dan clean governance salah satunya keterbukaan informasi publik dan keterlibatan masyarakat sebagi civil society dalam pembangunan daerah.
"Sekali lagi selamat atas dilantiknya Bapak Dr.H.Dani Ramdani, M.T., dan selamat datang di Kabupaten bekasi," tandasnya.(sigit)


