![]() |
| Petugas Lantas Polres Tapin saat tertibkan kendaraan bermotor saat gelar Operasi Pelanggaran Ranmor dan Operasi Yustisi Stasioner di Jalan Hasan Basry Rantau, Sabtu (24/7/21)(foto: ist) |
RANTAU- Petugas gabungan gelar Operasi Yustisi Stasioner dan Operasi Pelanggaran Kendaraan Bermotor dilaksanakan TNI-POLRI, Satpol-PP, Dinas Kesehatan, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Dishub, Orari dan Satuan Lalulintas Polres Tapin pada hari Sabtu (24/7/21).
Pantauan beritapembaruan.id pelaksanaan operasi yustisi dan Pelanggaran Ranmor yang digelar Personil Gabungan tersebut dimulai pukul 16.30 WITA dilaksanakan di depan Kantor Pemda Lama Jl Hasan Basry Rantau Kabupaten Tapin.
Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Tapin H Mahyudin kepada beritapembaruan.id mengatakan, pada hari ini kita menggelar Operasi Yustisi Stasioner yang dilaksanakan oleh Tim Gabungan di Kabupaten Tapin
"Kami pun membagikan masker sebanyak 15 pcs dan melakukan Rapid Tes Antigen di tempat secara random kepada 14 orang serta melakukan teguran lisan kepada pelanggar prokes," terangnya.
Dijelaskannya, dari 14 orang pelanggar protokol kesehatan yang kita lakukan Rapid Tes Antigen secara acak pada operasi yustisi tersebut hasilnya keseluruhan negatif.
"Semua hasilnya negatif," ucap Kasatpol PP H.Mahyudin.
Mahyudin berharap masyarakat kembali melaksanakan prokes dengan baik, dengan melaksanakan prokes kita berharap akan mampu mengerem, syukur-syukur bisa menurun pergerakan laju positif Covid-19 yang akhir akhir ini cukup meningkat.
Sementara itu Kasatlantas Polres Tapin AKP Guntur Setyo Pambudi mengatakan, ya hari ini kita laksanakan operasi yustisi sekaligus melaksanakan Operasi Pelanggaran Kendaraan Bermotor.
"Dalam Operasi Pelanggaran Ranmor yang dilaksanakan pada hari ini kita mengeluarkan Surat Bukti Pelanggaran (Tilang) pada 29 pengendara," terangnya.
AKP Guntur Setyo Pambudi menjelaskan dari 29 unit kendaraan yang ditilang pada operasi tersebut yakni 24 unit Kendaraan Roda dua dan 5 unit kendaraan roda empat.(ron)


