![]() |
Anggota Polsek Cikarang Pusat salurkan bantuan beras kepada warga miskin dan jompo di wilayah hukum Polsek Cikarang Pusat, Jumat (16/7//21)(foto:sigit) |
BEKASI- Polsek Cikarang Pusat dipimpin Iptu Subroto beserta jajarannya laksanakan Operasi Yustisi PPKM Darurat di wilayah Desa Pasirtanjung Kecamatan Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi, Jumat (16/7/21).
Kegiatan tersebut sekaligus memberikan bantuan sembako kepada para jompo dan warga tidak mampu pada masa pandemi Covid-19.
Menurut Iptu Subroto, dengan melakukan patroli rutin anggota Polsek Cikarang Pusat mendatangi beberapa lokasi, di mana tempat orang yang sudah tidak mampu atau jompo di wilayahnya bisa membantu meringankan beban mereka.
"Dalam operasi yustisi tersebut petugas juga memberikan sosialisasi terkait masa PPKM Darurat yang dilaksanakan dari tanggal 3 - 20 Juli 2021 kedepan," ujarnya.
Dikatakan Subroto, warga diminta agar selalu menerapkan Prokes Covid-19 dengan memakai masker baik diluar rumah maupun di dalam rumah, menjaga jarak dan tidak kontak langsung dengan orang lain, mencuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas, apabila tidak penting lebih baik di rumah saja dan selalu disiplin melaksanakan protokol kesehatan untuk pencegahan penyebaran Covid-19.
"Petugas Polsek Cikarang Pusat juga melakukan peneguran terhadap pelanggar prokes.Memberikan sanksi teguran dan sanksi sosial. Juga membagikan bantuan sembako kepada orang jompo atau manula untuk mengurangi beban masyarakat di masa pandemi Covid 19," tutur Subroto.
Selama kegiatan operasi yustisi yang dilakukan Polsek Cikarang Pusat dapat berlangsung dengan situasi aman dan kondusif, sejumlah warga juga mulai mengerti dan memahami pentingnya PPKM darurat yang saat ini sedang diberlakukan.(sigit)