![]() |
Anggota Polsek Cikarang Pusat lakukan Operasi Yustisi Penegakan PPKM Darurat dibarengi berikan beras kepada para pedagang kaki lima di wilayah hukum Polsek Cikarang Pusat, Kamis (15/7/21) malam |
BEKASI- Guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 Polsek Cikarang Pusat melakukan operasi yustisi dalam rangka penegakkan Instruksi Mendagri No. 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat dan Edaran Bupati Bekasi.
Berlokasi di Jalan Raya Kandang Gereng Desa Hegarmukti dan Jalan Raya Inspeksi Kalimalang Desa Pasir Tanjung di zona merah wilayah hukum Polsek Cikarang Pusat, menjadi titik dilaksanakan operasi tersebut, Kamis (15)7/21) malam.
Kegiatan itu dipimpin langsung oleh Ipda Mada Dimas.S.H., (Kanit Reskrim) didampingi Iptu Suroso, S.H., dan anggota lainya, sasaran para pedagang kaki lima ( PKL ), disamping melakukan kegiatan operasi yustisi PPKM Darurat, dengan mobiling CB patroli di wilayah serta patroli biru di wilayah Hukum Polsek Cikarang Pusat, mereka juga memberikan bantuan beras ke beberapa pedagang
Pada kesempatan itu, Ipda Mada Dimas mengatakan, kami memberikan imbauan kepada pengelola tempat kuliner, toko, pedagang dan warga masyarakat yang masih beraktivitas di luar rumah untuk menutup dagangannya, serta membubarkan diri guna memutus mata rantai penyebaran Virus Covid-19. Kegiatan tersebut juga dibarengi dengan memberikan beras kepada pedagang sebagai wujud kepedulian Polri terhadap masyarakat.
"Para pedagang dan pembeli, baik di area lokasi pinggir jalan maupun warung atau kaki lima agar dilakukan sistem take away (Bungkus) dan pembeli tidak diperbolehkan makan di tempat," ujarnya.
Kemudian Ipda Mada Dimas mengatakan, kami juga memberikan inovasi kepada para pedagang kaki lima berupa tulisan oleh team gugus tugas Covid-19.
"Dengan tulisan, hanya melayani pesanan untuk di bawa pulang tidak melayani makan di tempat," terangnya.(sigit).