![]() |
Bupati Tapin HM Arifin Arpan saat memberikan sambutan pada acara Sosialisasi dan FGD di Grand Dafam Banjarbaru, Kamis (15/7/21) malam (foto:ist/Ron) |
RANTAU- Guna memudahkan SKPD di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapin dalam hal pengelolaan keuangan, Pemerintah berencana menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) di bidang keuangan.
Melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah Pemkab menggelar sosialisasi dan Focus Grup Discusion (FGD) Sistem Pemerintahan Informasi Daerah (SPID), bertempat di Grand Dafam Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Kamis (15/7/21) malam.
Secara resmi kegiatan dibuka Bupati Tapin HM Arifin Arpan, dan dihadiri oleh Sekda Tapin H Masyraniansyah, Direktur Operasional Bank Kalsel Pusat Ahmad Fatria Putra, dan Kepala Divisi Kredit Bank Kalsel Izhar, Kepala SKPD se Kabupaten Tapin.
Menurut Panitia Pelaksana Roni Rifani mengatakan, dilaksanakannya sosialisasi dan FGD kali ini sesuai dengan pasal 222 Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mana pemerintah wajib menerapkan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE).
"Sekarang Pemerintah Daerah diwajibkan menerapkan SPBE khususnya di bidang pengelolaan keuangan daerah," terangnya.
Selanjutnya menurut Kepala BKAD Tapin Dr Supian Nor, SIPD mulai diterapkan di Tapin sejak awal tahun 2021, dan aplikasi ini dipakai berbarengan dengan SIMDA Tapin yang menjadi aplikasi pengelolaan keuangan daerah sejak beberapa tahun belakangan.
"Saat ini pengelolaan keuangan daerah dilakukan dengan SIMDA dan SIPD," ujarnya
Dr. Supian mengakui, dengan penerapannya SIPD di Tapin nantinya semua perencanaan daerah dapat dipantau secara langsung oleh Pemerintah Pusat. Hal ini untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya
Sementara itu Bupati Tapin HM Arifin Arpan dalam sambutannya mengatakan, Tapin sendiri selalu berkomitmen untuk mendukung semua kebijakan pemerintah pusat, salah satunya adalah SIPD ini yang nantinya dapat memudahkan semua pihak khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah.
"Sosialisasi dan FGD ini juga merupakan kegiatan yang strategis sebagai wahana untuk menyamakan persepsi kepada pemerintah daerah," kata HM Arifin Arpan dalam sambutannya.
Menurut Bupati, dengan Pemerintah Daerah yang bagus, dan memiliki nilai yang baik nantinya mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID) dari pemerintah pusat. Seperti pada tahun lalu Kabupaten Tapin mendapatkan DID sebesar 63 miliar rupiah.
"Mudahan-mudahan pada tahun ini Tapin kembali mendapatkan DID, agar dapat membangun Kabupaten Tapin dan kesejahteraan masyarakat," ucapnya.
Lanjut Bupati, bahwa Pemerintah Daerah wajib menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik di bidang Pengelolaan Keuangan Daerah secara terintegrasi paling sedikit meliputi, penyusunan program dan kegiatan dari rencana kerja Pemerintah Daerah, penyusunan rencana kerja SKPD, penyusunan anggaran, pengelolaan pendapatan daerah, pelaksanaan dan penatausahaan keuangan daerah, akuntansi dan pelaporan, dan pengadaan barang dan jasa.
"Semoga kegiatan ini nantinya dapat berbagi dan menyamakan pemahaman dan belajar dalam pelaporan keuangan transparan dan akuntabel," pungkasnya.(Ron)