![]() |
Kedua Wakil Bupati tandatangani kesepakatan batas wilayah antar kabupaten, sebelah kiri Wakil Bupati HSS Syamsuri Arsyad, Pj Gubernur Kalsel Syafrizal ZA (tengah) dan Syafrudin Noor wakil Bupati Tapin, di Kantor Sekda Kalsel, Selasa (10/8/21)(foto:ist) |
BANJARBARU- Wakil Bupati Tapin H Syafrudin Noor dan Wakil Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS), Syamsuri Arsyad menyepakati berita acara tentang batas wilayah antar kedua kabupaten.
Penandatanganan kesepakatan tersebut di saksikan langsung oleh PJ Gubernur Kalimantan Selatan Syafrijal ZA yang dilakukan di Ruang Rapat PM Noor LT IV Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Kota Banjarbaru pada hari Selasa (10/8/21).
Atas mediasi yang dilakukan Pemerintah Provinsi Kalsel, kedua perwakilan kepala daerah tersebut akhirnya bersepakat menerima keputusan segmen batas antara Kabupaten Tapin di Kecamatan Lokpaikat dan Kabupaten Hulu Sungai Selatan di Kecamatan Sungai Raya.
Pj Gubernur Kalsel, Safrizal ZA yang juga Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri RI mengatakan, penyelesaian tapal batas antara Kabupaten HSS dan Tapin disepakati dengan azas persaudaraan dan kebijaksanaan.
"Keputusan batas dimaksud adalah wilayah yang terlanjur ada izin konsesi tambang akan masuk Tapin guna kemudahan pengelolaan berikutnya, sedangkan wilayah lainnya masuk HSS," ucapnya.(rls/ron)