Iklan

Iklan

FSP Pertamina Bersatu dan Serikat Pekerja PT.PLN Tolak Rencana Privatisasi

BERITA PEMBARUAN
18 Agustus 2021, 14:12 WIB Last Updated 2021-08-18T07:24:24Z
Ketua Umum SP PLN, M. Abrar Ali (kanan) saat memberikan pernyataan sikap bersama Presiden FSPPB, Ari Gumilar, Senin 16 Agustus 2021.(foto:ist) 


JAKARTA- Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) dan Serikat Pekerja PT. PLN Group (SP PLN, SP PJB dan PPIP) sepakat menolak rencana privatisasi yakni Initial Public Offering (IPO) anak Perusahaan Energi di Indonesia.


Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) dan Serikat Pekerja PT. PLN Group (SP PLN, SP PJB dan PPIP) menegaskan sejumlah hal. Salah satunya yakni menolak restrukturisasi BUMN melalui mekanisme pembentukan Holding-Subholding (HSH) PT Pertamina (Persero) dan PLN (Persero) serta IPO terhadap anak-anak perusahannya yang dinilai merupakan bentuk lain Privatisasi Aset Negara.


“Meminta kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo untuk membatalkan rencana Holding-Subholding (HSH) PT Pertamina dan PLN serta IPO terhadap anak-anak perusahaannya," demikian bunyi surat pernyataan resmi yang diterima beritapembaruan.id, Rabu (18/8/21).


Sementara Surat pernyataan sikap yang ditandatangani Presiden FSPPB Ari Gumilar dan Ketua Umum Serikat Pekerja PLN M Abrar Ali ini juga menegaskan, siap untuk mendukung pengelolaan asset vital dan strategis bangsa tetap dikelola dan tetap 100 persen milik negara yang terintegrasi dari hulu hingga hilir sesuai konsep Penguasaan Negara UUD 1945 Pasal 33 Ayat (2) dan (3).


"Kami akan terus melakukan langkah-langkah konstitusional yang diperlukan sampai rencana privatisasi berkedok program Holding-Subholding Pertamina dan PLN serta IPO terhadap terhadap anak-anak perusahaannya dibatalkan Presiden Republik Indonesia," terang Serikat Pekerja dalam rilisnya.


Kemudian dalam poin terakhir, Serikat Pekerja pun menilai langkah program holding-subholding serta IPO berpotensi menyebabkan kenaikan harga BBM, gas serta tarif listrik.


Menurut M Abrar Ali dalam siaran aksi daring juga menyebutkan, bahwa pihaknya telah dua kali mengajukan judicial review berkaitan dengan UU Ketenagalistrikan. 


Mahkamah Konstitusi (MK), lanjut Abrar, dalam keputusannya, memutuskan bahwa listrik termasuk cabang-cabang produksi yang penting yang harus dikuasai oleh negara, termasuk pengaturan dan lain-lainnya harus tetap dikuasai oleh negara.


Selanjutnya dalam Tap MPR, juga dinyatakan bahwa sektor pelayanan umum kelistrikan tidak boleh diprivatisasi. 


"Berdasarkan hal tersebut, SP PLN menyatakan menolak terhadap bentuk-bentuk privatisasi dengan menghilangkan peran negara," pungkasnya.(rls/red)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • FSP Pertamina Bersatu dan Serikat Pekerja PT.PLN Tolak Rencana Privatisasi

Terkini

Topik Populer

Iklan