![]() |
Ketua Umum HMI Cabang Karawang Fadjar Dwika Ramadhan |
KARAWANG- Ulah Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang nekat melaksanakan kunjungan kerja (kunker) ke Kabupaten Blora Jawa Tengah pada masa PPKM Level 3, memicu reaksi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Karawang.
Menurut Ketua Umum HMI Cabang Karawang Fadjar Dwika Ramadhan mengatakan, tindakan pejabat publik tersebut merupakan tindakan yang ironis. Dikarenakan tidak tepat memberikan contoh atau langkah baik terhadap masyarakatnya.
“Masyarakat selama ini dipaksa patuh terhadap peraturan PPKM darurat yang membatasi mereka untuk bepergian, kegiatan belajar mengajar dan bahkan untuk mencari nafkah. Namun entah mengapa para pejabat tersebut memberikan contoh yang tidak baik terhadap masyarakat,” ujar Fadjar kepada beritapembaruan.id, Senin (30/8/21) sore.
Tindakan para legislator Kabupaten Karawang yang melakukan kunjungan kerja (Kunker) terkait BUMD Petrogas pada Kamis 26 Agustus 2021 lalu menurut Fajar, seharusnya menjadi keprihatinan bersama. Maka dari itu, dirinya meminta tiga hal.
Pertama, meminta pertanggungjawaban secara penuh kepada Ketua DPRD dan pimpinan partai politik untuk memberikan sanksi terhadap anggotanya yang kunker di saat PPKM.
“Agar ada kejelasan, maka harus ada tindakan atau sanksi terhadap anggota dewan yang kunker keluar daerah saat PPKM di Kabupaten Karawang,” tegasnya.
Kedua, anggaran kunker agar dialihkan untuk ekonomi masyarakat yang terdampak Covid-19 atau untuk biaya penanganan penyebaran Covid-19 dan warga terdampak.
Karena, menurutnya hal tersebut termasuk pejabat yang bertanggung jawab dan memikirkan terhadap masyarakat.
"Tidak penting melakukan kunker, masih banyak masalah internal yang belum bisa diselesaikan seperti salah satu contoh kasus pemotongan dana Bansos yang saat kerap terjadi di beberapa daerah di Kabupaten Karawang," tegas Fadjar.
Seharusnya lanjut Fadjar, kunjungan yang dilakukan oleh pansus petrogas ditunda terlebih dahulu, mengingat dalam kondisi pandemi seperti ini, sebagai publik figur seharusnya memberikan contoh kepada masyarakat untuk tidak jalan keluar kota terlebih dahulu.
Diketahui, dalam Undang-undang no. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pada pasal 149 ayat 1 poin c bahwa fungsi DPRD yaitu pengawasan, yang artinya DPRD yang merupakan representasi dari masyarakat harus mampu mengawasi segala kinerja juga kebijakan yang dilakukan oleh bupati, khusus nya pada kondisi pandemi seperti sekarang ini.
"Dilihat dari realita yang ada, masyarakat lebih membutuhkan kepastian dalam penanganan Covid-19 seperti kepastian kesehatan, kepastian bantuan sosial saat PPKM," tandasnya.(red)