![]() |
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Carwinda |
BEKASI- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi melalui Dinas Pendidikan berencana menerapkan kembali pembelajaran tatap muka (PTM) mulai 6 September 2021 dengan berbagai persyaratan diantaranya tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19, Rabu (31/08/2021)
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Carwinda menjelaskan, dalam pekan ini Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi akan melakukan persiapan persiapan pembelajaran tatap muka diantaranya dengan melakukan sosialisasi terhadap seluruh kepala sekolah dasar serta sekolah menengah pertama di Kabupaten Bekasi
"Insya Allah, kita akan memulai pembelajaran tatap muka pada tanggal 6 September mendatang. Kita juga akan melakukan sosialisasi terhadap seluruh kepala sekolah di Kabupaten Bekasi, agar nantinya para kepala sekolah segera mensosialisasikan kepada seluruh wali murid," ujar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Carwinda
Sebelum mulainya pembelajaran tatap muka lanjut Kepala Dinas, Pemkab Bekasi akan melakukan uji coba yang akan dilakukan pada Jumat-Sabtu (3-4/9/2021) yang akan datang.
"Anak-anak pada hari Jumat dan Sabtu secara bergiliran bisa datang ke sekolah, tapi untuk pelajaran di sekolah belum bisa dilakukan, hari Senin baru bisa melakukan pembelajaran itu," tambah Carwinda.
Dalam pembelajaran tatap muka kata Carwinda, nantinya hanya sekolah-sekolah yang sudah memiliki izin periksa yang sudah diperbolehkan untuk menerapkan pembelajaran tatap muka. Serta kapasitas diperbolehkan hanya 50 persen .
"Sekolah yang sudah bisa menerapkan pembelajaran tatap muka adalah sekolah yang sudah memiliki syarat daftar periksa, diantaranya tersedianya toilet bersih, ada cuci tangan dengan sabun termogan, serta dengan tetap menerapkan jarak aman,' tegas Carwinda.
Meski Pemkab Bekasi sudah mengizinkan belajar tatap muka, namun bila orang tua tidak mengizinkan maka sekolah harus tetap memfasilitasi belajar dengan menggunakan daring. Jadi secara keseluruhan tanggal 6 September 2021 tetap akan melaksanakan belajar tatap muka sepanjang memenuhi persyaratan, dan bila tidak memenuhi persyaratan itu tidak diizinkan untuk tatap muka dan harus daring.
"Kapasitas tatap muka untuk jenjang SD dan SMP adalah 50 persen, untuk PAUD dan TK. Dalam satu minggu tatap muka bisa 3 hari maksimal dan dalam 1 hari tidak boleh lebih dari 2 jam," terangnya.
Menurutnya, pihak sekolah jangan main-main ikuti sesuai dengan aturan. Kepala sekolah harus bisa melihat semuanya prasarananya siap, kemudian kalau memang diharuskan, semua tidak boleh melepas masker sepanjang ada dalam lingkungan sekolah.
"Mari kita berikan pemahaman kepada anak-anak kita bahwa memakai masker. Itu bukan mempersulit, bukan bikin tidak enak, tetapi untuk keamanan untuk keselamatan mereka juga.Itu fungsinya," ajak Carwinda.
Jadi mereka masih menurut Kepala Dinas, harus juga paham kenapa murid hanya setengahnya yang hadir, kenapa se minggunya cuma sekian hari dan kenapa seharian sekian jam?, harapan kita mereka memahami tentang arti dan makna dari keterbatasan yang kita lakukan pada hari ini.
Jadi imbuh Carwinda, kita buat sekolah menerapkan ketentuan dengan sebaik-baiknya. Agar orang tua mendukung, kalau pun juga harus diantar ke sekolah, antarkan oleh orang yang dipercaya bahwa adiknya nanti yang tertua dan juga dia sendiri.
"Jadi janganlah anak datang ke sekolah menggunakan kendaraan umum hal ini karena persoalan penularan kan bisa saja terjadi harapan kita," tandasnya