Dirjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM Reynhard Silitonga.(foto:ist) |
JAKARTA- Sebanyak 135.430 narapidana di seluruh Indonesia mendapat Remisi HUT RI Ke 76 tanggal 17 Agustus 2021 dari Kementrian Hukum dan HAM RI melalui Dirjen Pemasyarakatan.
Dari 135.430 orang Narapidana yang mendapatkan Remisi Kemerdekaan Republik Indonesia ke 76 tersebut sebanyak 2.491 orang Narapidana langsung dapat menghirup udara bebas setelah mendapatkan Remisi Umum II pada HUT RI, Selasa (17/8/21).
Sedangkan sisanya sebanyak 131.939 orang Narapidana yang menerima pengurangan masa hukuman atau Remisi Umum I yang besarannya bervariasi mulai dari 1 hingga 6 bulan.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan melalui Kabag Humas dan Protokol Dirjen Pemasyarakatan Kemenkum dan HAM RI Rika Aprianti melalui siaran pers menyampaikan, Remisi diberikan kepada seluruh Narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F dan Aktif mengikuti pembinaan di Lapas, Rutan atau LPKA sebagai mana diatur dalam Undang-undang RI Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak WBP, perubahan pertama PP Nomor 28 tahun 2006, perubahan kedua PP Nomor 99 tahun 2012 dan Keputusan Presiden RI Nomor 174/1999 serta Permenkum dan HAM RI No 3 tahun 2013 tentang Pemberian Remisi kepada WBP.
"Remisi merupakan wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana," terangnya.
Dirjen Pemasyarakatan Reyndhard Silitonga lebih lanjut menjelaskan, jika mereka tidak berprilaku baik selama menjalani hukuman, maka hak Remisi tidak akan diberikan.
Selain itu Dirjen Pemasyarakatan Kemenkum dan HAM RI Reyndhard Silitonga menerangkan, pemberian RU tahun 2021 berhasil menghemat pengeluaran negara dengan memangkas anggaran makan narapidana hingga lebih dari Rp 205 miliar.
"Penghematan anggaran makan 131.939 orang narapidana penerima RU I mencapai Rp 201.329.640.000, sedangkan penghematan anggaran makan bagi 2.491 orang narapidana penerima RU II mencapai Rp 4.319.190.000 sehingga total penghematan anggaran makan narapidana mencapai Rp 205.648.830.000," jelasnya.(rls/ron)