Larutan Kelas IIB Rantau Andi Hasyim (kiri) bersama PLT Asisten Administrasi Umum Rutan Fiqri Irmawan |
RANTAU - Sebanyak 218 orang warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas IIB Rantau mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan RI, Selasa (17/08/2021).
Penyerahan SK remisi kepada 218 tahanan ini dilaksanakan oleh Kepala Rumah Tahanan Kelas IIB Rantau Andi Hasyim di Aula Rutan Kelas IIB Rantau Kabupaten Tapin.
Dari 218 orang warga binaan yang mendapat remisi, tiga diantaranya bebas langsung sedangkan 215 orang menerima Remisi Umum I yakni satu bulan 39 orang, dua bulan 80 orang, tiga bulan 66 orang, empat bulan 24 orang dan lima bulan enam orang.
Penyerahan remisi ini juga dilaksanakan dengan mengikuti rangkaian kegiatan secara virtual yang dilaksanakan oleh Kemenkumham RI secara serentak.
Hadir dalam penyerahan surat keputusan pemberian remisi perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Tapin, PLT Asisten Administrasi Umum, Fiqry Irmawan.
Kepala Rutan Rantau, Andy Hasyim mengatakan remisi yang diterima pada momentum peringatan HUT RI Ke-76 ini ada 218 warga binaan.
"Dari 218, ada tiga orang yang mendapatkan remisi secara langsung dan 215 mendapatkan Remisi Umum I (RU I)," jelasnya.
Sementara itu, PLT Asisten Administrasi Umum, Fiqry Irmawan mengatakan kepada para tahanan yang telah mendapatkan remisi ini agar ke depan semakin baik dan yang paling penting adalah disiplin serta taat aturan.
"Untuk warga binaan yang mendapatkan remisi bebas langsung, jadilah yang terbaik dan ikut aktif membangun Kabupaten Tapin di tengah-tengah masyarakat," jelasnya.(ron)